Viral Moge Masuk Jalur Transjakarta, Polisi: Motor Kecil Juga Banyak Melanggar, Semua Kena Tilang

Polisi memastikan menindak rombongan motor gede yang viral karena menerobos jalur TransJakarta di Jakarta Barat.

Diperbarui 07 Agustus 2025, 14:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Semua kendaraan masuk jalur Transjakarta akan ditilang elektronik (ETLE).
  • Tidak ada perbedaan penindakan tilang antara motor gede dan motor kecil.
  • Pelanggar dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai UU LLAJ.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan semua kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta (busway) terkena tilang elektronik atau ETLE. Ini menyikapi beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @depokfeed yang memperlihatkan rombongan pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson melintas di jalur khusus Transjakarta wilayah Jakarta Barat.

Akun tersebut juga menuliskan peristiwa tersebut terjadi di jalan utama wilayah Grogol hingga Tomang, Jakarta Barat. Dalam video viral itu, rombongan motor gede (moge) berjumlah 14 unit motor yang melintas jalur Transjakarta pada Minggu (3/8).

"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur Busway, sudah kena ETLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keteranganya, Kamis (7/8/2025).

"14 unit (terdata ETLE)," singkatnya.

Polisi: Motor Kecil Tidak Divideokan

Komarudin memastikan tidak ada perbedaan dalam penindakan tilang. Baik itu kendaraan, mobil, motor, kendaraan apapun yang melintas jalur Transjakarta pasti terkena tilang.

"Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja, sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan," ucapnya.

Ia juga menyebutkan semua data kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta ada di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

 

 

 

6 Moge Belum Terverifikasi Pemiliknya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani, menambahkan rombongan moge melintas dari selatan ke utara atau dari Jalan Panjang mengarah ke Daan Mogot sebelum flyover Tol Kebon Jeruk.

Dia menjelaskan, ada 14 kendaraan roda dua teridentifikasi lewat kamera ETLE. Dari jumlah itu, 8 motor berhasil dikenali nama dan alamat pemiliknya, sementara 6 lainnya belum terverifikasi.

"Kendaraan roda dua yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat 8 untit kendaraan. Kendaraan yang tidak dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat ada 6 unit kendaraan," ujar dia.

Menurut Ojo, surat konfirmasi tilang ETLE untuk para pelanggar akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada 6 Agustus 2025.

"Untuk surat konfirmasi ETLE akan dikirim besok menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut diatas," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6