Gara-Gara Kredit Bikin Rugi Rp5 Miliar, Petinggi Bank Ditahan Kejari Depok

Tersangka kini ditahan selama 29 hari ke depan.

Diperbarui 07 Agustus 2025, 14:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejari Depok amankan AE dan AS terkait korupsi kredit investasi bank.
  • Modus AS manipulasi data, AE lalai nilai agunan, rugikan bank Rp5 miliar.
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankan dua tersangka berinisial AE dan AS atas dugaan korupsi. Diduga dua tersangka melakukan korupsi melalui kredit investasi salah satu bank dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.

Pelaksana Harian Kasi Pidana Khusus pada Kejari Depok, Dimas Praja mengatakan, Kejari Depok telah menangkap AE dan AS atas dugaan korupsi salah satu bank. Adapun AE merupakan Relationship Manager pada sebuah bank dan AS merupakan debitur dan direktur PT berinisial KIN.

“Modusnya adalah kredit investasi untuk dilakukan pembelian sebuah rumah atau gudang, yang memang tersangka AS ini memanipulasi data dan memanipulasi laporan keuangan, untuk mendapatkan kredit dari bank,” ujar Dimas saat ditemui di Kejari Depok, Kamis (7/8/2025).

Dimas menjelaskan, penangkapan AE dikarenakan tidak menggunakan asas kehati-hatian, menilai daripada agunan yang akan dibeli tersangka AS. AE diduga tidak mengedepankan atau penilaian appraisal secara aturan.

“Sehingga uang yang keluar dari bank senilai Rp5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan AS,” jelas Dimas.

Ditahan 20 Hari

Kejari Depok mendapatkan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat. Nantinya AE akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk cabangnya (bank) ada di Jakarta, lokus rumahnya ada di Depok sehingga menjadi yuridis kami,” tegas Dimas.

Kejari Depok berusaha melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pada sebuah bank. Pada pendalaman kasus, Kejari Depok menemukan adanya dugaan penipuan yang dilakukan AS.

“Terhadap perkara ini (pengungkapan), awalnya bermula dari tersangka AS yang sudah dilakukan penahanan menjalani pidana karena terkait penipuan di pidana umum (pada 2023),” ucap Dimas.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui, AS melakukan peminjaman uang kembali terhadap penjual rumah, namun tidak dibayarkan sehingga terjerat pasal penipuan. AS dijerat dikarenakan tersandung kredit investasi di bank.

“Kita telusuri memang ada dugaan dan ditemukan alat bukti keterlibatan orang dalam bank itu sendiri,” ungkap Dimas.

Kejari Depok menuntut para tersangka dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6