Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) turut angkat bicara terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan langsung oleh Seretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani. Dia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
"Sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum, atas keputusan Presiden Prabowo tersebut, Partai Hanura, pertama, mendukung sepenuhnya keputusan Presiden Prabowo dalam menggunakan hak konstitusionalnya," ujar Sekjen Partai Hanura Benny Rhamdani dalam sebuah konferensi pers di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di kawanan Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Advertisement
Benny melanjutkan, keputusan tersebut merupakan sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo sebagai bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik.
"Kedua, Partai Hanura sangat percaya bahwa Keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945," terang dia.
Menurut Benny, abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa (extraordinary legal instruments) yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan.
"Partai Hanura berharap keputusan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional juga menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi dan persatuan nasional," kata dia.
"Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi," sambung Benny.
Â
Jadikan sebagai Kebangkitan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303922/original/009477900_1754153979-WhatsApp_Image_2025-08-02_at_23.46.52_09d10a6f.jpg)
Benny mengatakan, Partai Hanura menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden Prabowo ini sebagai signal kebangkitan bahwa era penegakan hukum yang represif harus segera diakhiri.
"Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam," ucap dia.
"Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, juga dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelas Benny.
Senada, Ketua Umum Oartai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan juga mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Semua sudah tahu bahwa perlakuan hukum ini kurang tepat. Tapi kita buat apa menyalahkan? Presiden sudah mengambil keputusan yang tegak dan meletakkan dasar hukum yang benar," kata Oso, sapaan akrabnya.
Oso juga mengatakan Partai Hanura sudah menyatakan mendukung Presien Prabowo.
"Waktu kita pengukuhan pada Hanura kita sudah menyatakan mendukung Presiden Prabowo, tok. Tidak ada kita dukung yang lain-lain. Jadi waktu kita pelantikan, pengukuhan, itu kita dukung. Nah, ini dengan dukungan kita itu juga telah terlihat sesuatu bukti bahwa ada indikasi perbaikan-perbaikan tentang hukum yang membela rakyat kecil," jelas Oso.
Â
Advertisement
Menkum: Abolisi-Amnesti Hasto dan Tom Lembong Tak Tabrak Aturan, Murni Prerogatif Presiden
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa amnesti maupun abolisi mesti diberikan kepada seseorang yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah," kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat malam 1 Agustus 2025.
Presiden memberikan amnesti kepada 1.178 orang, salah satunya Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota legislatif dari partainya.
Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Tom Lembong sempat mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, sementara Hasto batal mengajukan banding setelah menerima amnesti.
Â
Pastikan Tak Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5299915/original/061609200_1753855769-WhatsApp_Image_2025-07-30_at_12.57.14.jpeg)
Menurut Supratman, pemberian amnesti dan abolisi murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum," terang Supratman.
Pengampunan diberikan karena Presiden mempertimbangkan agar seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Indonesia.
"Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas Tahun 2045. Dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik dan lain sebagainya maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan," katanya.
Menkum pun memastikan pemberian amnesti dan abolisi ini tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, pemberantasan rasuah sudah berulang kali digaungkan Prabowo, bahkan sebelum menjadi kepala negara.
"Tentu Presiden, dalam hal ini untuk kegiatan pemberantasan tindakan korupsi, sekali lagi, tidak akan menurunkan. Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi Presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama, ya, dan itu tidak pernah berubah," tutup Supratman.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303152/original/004193700_1754048764-CMS_PORTRAIT2.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303921/original/039812100_1754153450-WhatsApp_Image_2025-08-02_at_23.46.56_aea1d88a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184984/original/001805500_1744356237-Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1415217/original/048969700_1479932540-Hanura.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5386433/original/064295900_1761008005-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318598/original/018414500_1786108747-IMG_2793.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318594/original/039256900_1786108387-IMG_2800.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318611/original/009621000_1786111984-IMG_2814.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318605/original/004120900_1786110281-IMG_2807.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318593/original/056778300_1786108369-IMG_2804.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318547/original/012116400_1786102717-IMG_2807.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303356/original/032748400_1784627628-IMG_5798.jpeg)