Ombudsman Temukan Maladministrasi, Komisi V DPR: Menteri Desa Harus Ambil Langkah Korektif

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan pemecatan ribuan tenaga pendamping profesional oleh Kemendes PDTT cacat secara administratif.

Diperbarui 01 Agustus 2025, 20:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi V DPR mendesak Kemendes PDTT taati keputusan Ombudsman terkait pemecatan TPP.
  • Ombudsman RI menyatakan pemecatan ribuan tenaga pendamping profesional cacat administratif.
  • Rekomendasi Ombudsman mengikat, Kemendes wajib tindak lanjuti dalam 60 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Yandri Susanto, untuk menaati dan menindaklanjuti keputusan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pemecatan ribuan tenaga pendamping profesional (TPP) desa.

“Kami menilai putusan Ombudsman RI sudah sangat jelas, di mana telah terbukti adanya maladministrasi dalam proses pemecatan ribuan pendamping desa awal tahun lalu. Kami minta Menteri Desa Yandri Susanto berbesar hati untuk melakukan tindakan korektif atas pemecatan yang memicu ribuan pengangguran baru tersebut,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan pemecatan ribuan tenaga pendamping profesional oleh Kemendes PDTT cacat secara administratif.

Ombudsman menyoroti tidak dilakukannya evaluasi kinerja oleh Kepala BPSDM Kemendes, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam menentukan perpanjangan atau pemberhentian tenaga pendamping, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022.

Huda menegaskan, rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat secara moral dan administratif. Ia mengutip Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa setiap instansi wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya rekomendasi.

“Maka tidak ada jalan lain bagi Menteri Desa PDT dan jajarannya, kecuali menarik keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja para pendamping profesional sesuai ketentuan administratif yang berlaku,” kata dia.

 

Proses Investigasi Menyeluruh

Politikus PKB tersebut juga mengingatkan bahwa keputusan Ombudsman tidak lahir begitu saja, melainkan melalui proses investigasi menyeluruh, termasuk pendalaman bukti dan keterangan dari pelapor maupun pihak terlapor.

“Di situ para pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti-bukti. Ombudsman juga diwajibkan mencari data dan informasi tambahan. Maka keputusan dan rekomendasi dari Ombudsman pasti valid,” tegasnya.

Ia menambahkan, temuan Ombudsman harus menjadi pelajaran penting bagi kementerian dan lembaga agar lebih cermat dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi masyarakat.

“Kami berharap tidak ada ego kementerian untuk menutup mata dan mengabaikan putusan dari Ombudsman. Ini soal hajat hidup orang banyak. Jangan sampai keputusan administratif justru menambah beban masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6