Dirut Food Station Tersangka Beras Oplosan, PSI Jakarta Minta BUMD Segera Berbenah

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Diperbarui 01 Agustus 2025, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini menyusul ditetapkannya Direktur Utama atau Dirut Food Station tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.

"BUMD yang seharusnya melayani warga Jakarta justru ditengarai merugikan masyarakat banyak. Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan momen ini untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi BUMD-BUMD di Jakarta," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Ada pun PT Food Station Tjipinang Jaya adalah BUMD milik Pemprov Jakarta yang bergerak dibidang distribusi, penjualan, pergudangan, dan pengangkutan bahan pangan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) mengungkapkan beras produksi Food Station yang dipasarkan dengan berbagai merek ternyata tidak memenuhi standar mutu beras premium yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain direktur utama, penyidik juga menetapkan dua pejabat Food Station lain sebagai tersangka. Keduanya ialah Direktur Operasional Food Station berinisial RL dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

"Pemprov DKI Jakarta harus segera mengganti jajaran Direksi Food Station menyusul penetapan ini," ucap Francine.

Menurut Francine, Food Station selama ini juga bertugas menyalurkan beras untuk program pangan bersubsidi. Sehingga, dia juga berharap Pemprov DKI Jakarta mengecek, apakah juga ada pelanggaran oplosan dalam penyaluran program pangan bersubsidi.

"Karena saat ini yang baru disampaikan ke publik adalah pelanggaran untuk distribusi beras dari sisi komersialnya saja," terang Francine.

 

Dorong Pemprov Jakarta Berkan Arahan Jelas untuk Bawahannya

Lebih lanjut, Francine juga mendorong Pemprov Jakarta memberikan Key Performance Indicator (KPI) yang jelas untuk seluruh direksi BUMD yang ada di bawahnya.

"Harus ada ukuran obyektif untuk menilai seberapa efektif manajemen BUMD dan jika direksi tidak perform, mereka harus segera diganti," kata dia.

Francine juga berharap, agar Pemprov Jakarta terlibat aktif dalam mengawal kasus ini. Dia ingin kasus ini dijadikan dasar untuk membenahi BUMD yang ada secara serius.

"Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja dan di masa mendatang kita kembali dikejutkan oleh kasus-kasus serupa. Ini saat yang paling tepat untuk membenahi seluruh BUMD di Jakarta," tandas Francine.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka di kasus beras oplosan terkait pelanggaran mutu dan takaran. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Food Station (FS), Karyawan Gunarso (KG).

 

Dirut Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan!

Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly (RL) selaku Direktur Operasional Food Station dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium Nomor 6128 Tahun 2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Barang bukti yang disita antara lain beras total 132,65 ton, dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 127,3 ton; dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT Food Station sebanyak 5,35 ton.

Tidak ketinggalan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Disusul hasil uji laboratoris dari Laboratorium Kementan RI terhadap empat merek sampel beras premium, yaitu Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.

"Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Helfi.

 

Pasal yang Disangkakan

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," ujar Helfi menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6