Liputan6.com, Jakarta - Abolisi adalah salah satu bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh negara, khususnya Presiden, dalam sistem hukum Indonesia. Mekanisme ini berfungsi untuk menghapus proses hukum seseorang yang sedang berjalan atau baru akan berlangsung, menghentikan penuntutan pidana sebelum adanya putusan pengadilan.
Baru-baru ini, istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi, memastikan adanya checks and balances dalam penggunaan hak prerogatif ini.
Advertisement
Memahami Definisi dan Perbedaan Abolisi
Secara fundamental, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang sedang berjalan maupun yang baru akan dimulai. Ini berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya, dan segala akibat hukum dari perkara tersebut ditiadakan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Abolisi juga dapat menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu kasus.
Penting untuk membedakan abolisi dengan bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Abolisi secara spesifik menghentikan proses penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Ini berbeda dengan amnesti, yang menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan, seringkali diberikan kepada sekelompok orang dalam konteks politik.
Sementara itu, grasi adalah pengurangan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, namun diberikan kepada individu berdasarkan permohonan. Ketiga bentuk pengampunan ini, meskipun memiliki tujuan meringankan hukuman, memiliki titik intervensi yang berbeda dalam sistem peradilan pidana, dengan abolisi menjadi yang paling awal dalam rangkaian proses hukum.
Advertisement
Dasar Hukum dan Prosedur Pemberian Abolisi
Pemberian abolisi memiliki landasan hukum yang kuat dalam konstitusi dan undang-undang Indonesia. Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi, namun dengan syarat harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini menjamin adanya pengawasan legislatif terhadap penggunaan hak prerogatif Presiden.
Lebih lanjut, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 secara spesifik mengatur tentang amnesti dan abolisi. Pasal 4 dari undang-undang ini menjelaskan bahwa dengan adanya pemberian abolisi, penuntutan terhadap individu yang diberikan abolisi secara otomatis ditiadakan. Ini menegaskan kekuatan hukum dari abolisi dalam menghentikan proses pidana.
Prosedur pemberian abolisi dimulai dengan pengajuan permohonan pertimbangan oleh Presiden kepada DPR RI. Setelah DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden, abolisi tersebut kemudian secara resmi diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres). Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pengampunan hukum.
Dampak Abolisi dan Kasus Tom Lembong
Dampak utama dari pemberian abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap individu yang menerimanya. Ini mencakup tahap penyidikan, penuntutan, hingga potensi vonis pengadilan, semuanya dihapus dan tidak lagi berlaku. Seseorang yang menerima abolisi akan dibebaskan, seolah-olah kasus pidana tersebut tidak pernah terjadi dan namanya dibersihkan dari catatan hukum.
Penerapan abolisi ini terlihat jelas dalam kasus Thomas Trikasih Lembong. Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016. Ia dituduh memberikan izin impor gula kristal putih saat stok surplus dan menunjuk importir swasta tanpa prosedur, menyebabkan kerugian negara Rp 194,7 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bahkan telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Tom Lembong. Namun, pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong setelah mendapat persetujuan DPR RI.Â
Advertisement
Profil Singkat Thomas Trikasih Lembong
Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, adalah seorang figur publik yang memiliki latar belakang beragam sebagai politikus, bankir, dan ekonom. Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971, Tom Lembong menyelesaikan pendidikannya di Universitas Harvard pada tahun 1994 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan perancangan kota.
Karier profesionalnya dimulai di Morgan Stanley Singapura pada tahun 1995, kemudian berlanjut sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai kepala divisi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebelum memasuki sektor swasta dan mendirikan Quvat Management.
Tom Lembong kembali ke pemerintahan sebagai penasihat ekonomi untuk Joko Widodo, bahkan dikenal sebagai penulis pidato ikonik Presiden Jokowi seperti "Game of Thrones" dan "Thanos". Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (2016-2019). Terakhir, ia aktif sebagai Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pilpres 2024.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986758/original/051461700_1730372618-Infografis_SQ_Kronologi_Mantan_Mendag_Tom_Lembong_Jadi_Tersangka_Kasus_Impor_Gula.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/146/original/027423100_1766886277-16128480287441.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152550/original/068138500_1741254062-20250306-Sidang_Thom-ANG_6.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137440/original/042097500_1739945880-IMG_5574.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/916085/original/009668100_1435788780-Cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715363/original/041394300_1782801197-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_13.19.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715300/original/044052000_1782799330-d8b13366-0462-4745-b002-f1b0c44f76e3.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673385/original/035050000_1782714075-IMG_2680.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167919/original/028803600_1742375297-VideoCapture_20250319-160308.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8667523/original/054170600_1782701414-komisi_ix.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8430043/original/003749400_1782319438-1001465798.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558976/original/042519100_1776499962-IMG_9176.jpeg)