Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Koalisi Prabowo mulai memunculkan sinyal kesepakatan dalam menyikapi wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana ini pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam 23 Juli 2025.
Sejumlah pihak pun merespons. Salah satunya Pengamat politik Adi Prayitno. Dia menduga tujuan dan motif Koalisi Prabowo menggolkan wacana kepala daerah dipilih DPRD. Dia menilai, wacana tersebut erat kaitannya dengan Pilpres 2029 mendatang.
Advertisement
"Motif sangat mungkin bisa mengarah ke arah situ. Pemenang pemilu, bisa sapu bersih semua pilkada nanti, sekalipun tidak 100 persen setidaknya pemenang Pilpres 2029 bakal dominan menang Pilkada," ujar Adi, Kamis (31/7/2025).
Adi juga memahami narasi yang dibangun partai politik atas wacana ini adalah Pilkada lewat DPRD lebih murah, efisien, efektif dan meminimalisir politik.
Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji menegaskan, keterlibatan rakyat tetap harus menjadi unsur penting dalam setiap proses demokrasi, termasuk jika skema pilkada melalui DPRD akan dipertimbangkan.
"Kami tertarik untuk membahas Pilkada melalui DPRD, tapi dengan keterlibatan masyarakat," ucap Sarmuji.
"Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar secara langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau ada hal lain yang bisa dilakukan untuk melibatkan rakyat dalam pilkada melalui DPRD, kami akan rumuskan dengan baik," sambung dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jua angkat bicara. Ia menyebut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik kepala daerah dipilih secara langsung.
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.
Berikut sederet respons berbagai pihak terkait wacana Koalisi Prabowo mulai memunculkan sinyal kesepakatan dalam menyikapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Pengamat Sebut Koalisi Prabowo Bisa Sapu Bersih Pilkada
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4974539/original/083297800_1729488616-20241021-Foto_Bersama-AP_1.jpg)
Koalisi Prabowo mulai memunculkan sinyal kesepakatan dalam menyikapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana ini pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam 23 Juli 2025.
Seluruh fraksi partai politik di DPR, terutama anggota koalisi Prabowo mulai melakukan simulasi model Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Informasi ini dibocorkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pengamat politik Adi Prayitno menduga tujuan dan motif Koalisi Prabowo menggolkan wacana kepala daerah dipilih DPRD. Dia menilai, wacana tersebut erat kaitannya dengan Pilpres 2029 mendatang.
"Motif sangat mungkin bisa mengarah ke arah situ. Pemenang pemilu, bisa sapu bersih semua pilkada nanti, sekalipun tidak 100 persen setidaknya pemenang Pilpres 2029 bakal dominan menang Pilkada," ujar Adi.
Adi juga memahami narasi yang dibangun partai politik atas wacana ini adalah Pilkada lewat DPRD lebih murah, efisien, efektif dan meminimalisir politik.
Namun, menurut dia, politik uang tidak serta merta hilang di Pemilu bila wacana ini diwujudkan. Hal ini lantaran politik itu adalah arena persaingan antar partai sehingga politik uang juga potensial terjadi di level DPRD.
"Kepala daerah DPRD sekalipun itu tidak menjamin politik uang akan hilang. Tidak menjamin tidak ada pembelahan, dan lainnya ya," papar Adi.
Bila wacana ini disahkan, Adi khawatir pihak yang dirugikan adalah rakyat, sementara partai politik mendapatkan keuntungan. Wacana ini membuat rakyat kehilangan hak suara dalam memilih calon pemimpin di daerah mereka.
"Enggak ada untungnya itu bagi rakyat kalau kepala daerah dipilih DPRD. Pilkada hanya jadi pesta elite, bukan pesta rakyat," kata dia.
Selain itu, Adi melihat wacana ini bergulir tidak ada kaitannya dengan putusan MK yang mewajibkan Pemilu nasional dan daerah dipisah. Pilkada lewat DPRD, lanjut Adi, hanya bagian dari lobi-lobi elite partai demi kepentingan mereka.
"Kepala daerah dipilih DPRD atau tidak sangat tergantung kesepakatan elit partai politik. Itu kuncinya. Karena urusan kepala daerah dipilih DPRD urusan kesepakatan elit partai. Itu saja kuncinya," ulas Adi.
Advertisement
2. Pengamat Sebut Jabatan Publik Harus Dipilih Langsung Masyarakat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262033/original/030898000_1750734163-IMG-20250623-WA0059.jpg)
Partai-partai koalisi pemerintah memunculkan wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Semula, ini pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat acara puncak hari ulang tahun (harlah) PKB ke-27, di JCC Senayan, Jakarta, Rabu malam 23 Juli 2025.
Belakangan, mayoritas fraksi partai politik di DPR, terutama anggota koalisi Prabowo mulai melakukan simulasi model Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD. Informasi ini dibocorkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyatakan, kepala daerah adalah jabatan publik sehingga harus dipilih juga oleh publik.
"Kepala daerah itu jabatan publik dan mengurusi isu publik, harusnya publik punya hak untuk memilih siapa yang punya kompetisi mengurusnya, seperti presiden yang mengurusi urusan publik, nah begitu juga kepala daerah," ujar Arya saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).
Dia menegaskan, dengan memilih langsung kepala daerah, maka masyarakat bisa menentukan mana calon yang sesuai dengan keperluan publik.
"Dengan publik memilih kepala daerah secara langsung publik dapat menentukan sesuai keperluan publik. Dari sisi kepala daerah, maka mereka menyampaikan program yang sesuai dengan masyarat," terang Arya.
Arya menegaskan, meski DPRD adalah perwakilan masyarakat, namun, memilih kepala rakyat adalah hak dan tidak bisa diwakilkan.
"DPRD itu kan badan perwakilan, tapi kesempatan masyarakat memilih kepala darrah tidak dapat diwakilkan badan perwakilan. Anggota legilstaif saja dipilih langsung masyarakat. Pemilihan langsung jalan terbaik untuk memilih pemimpinnya," papar dia.
Menurut Arya, berbagai masalah yang muncul dari Pemilu kepala daerah bisa diatasi bila hulunya yakni Parpol berbenah.
"Hulunya itu di parpol, bila Parpol bisa memperbaiki calon misal dengan memilih calon berkualitas. Apalagi syarat pencalonan sudah diturunkan ambangnya," kata dia.
"Biaya (Pilkada) besar tergantung parpol. Misal parpol tidak menarget biaya pencalonan, misal tidak ada mahar politik," sambung Arya.
Selain itu, Arya menyebut harus ada revisi UU Pemilu terlebih dahulu agar wacana tersebut bisa terlaksana.
"Ya pasti perlu revisi UU proses DPR. Apakah akan melakukan simultan revisi UU Pemilu, apakah satu-satu. Potensi resistensi dari publik juga tinggi," terang dia.
Terkait wacana penghapusan Pilkada itu, Arya menilai ide itu tidak hanya muncul dari pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, melainkan dari seluruh parpol kecuali PDIP.
"Ide mengembalikan ke DPRD bukan ide baru ya, tahun 2014 parpol senayan sudah membuat RUU soal Pilkada DPRD itu terjadi gelombang protes dan SBY menerbitkan Perppu intinya mengatakan Pilkada langsung. Jadi gagasan lama," kata dia.
"Gagasan ini bukan hanya dari Cak Imin, Prabowo pernah, Bahlil, PKS. Jadi semacam sudah ada kesepakatan politik antar partai. Saya dengar PDIP yang masih mau mempertahankan langsung. Partai lain ada kecenderungan ingin dipilih DPRD," pungkas Arya.
3. Golkar Gagas Jalan Tengah Pilkada
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178685/original/076256600_1743388841-IMG-20250331-WA0019.jpg)
Sekretaris Jenderal Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji menegaskan bahwa keterlibatan rakyat tetap harus menjadi unsur penting dalam setiap proses demokrasi, termasuk jika skema pilkada melalui DPRD akan dipertimbangkan.
"Kami tertarik untuk membahas pilkada melalui DPRD tapi dengan keterlibatan masyarakat," ujar Sarmuji.
"Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar secara langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau ada hal lain yang bisa dilakukan untuk melibatkan rakyat dalam pilkada melalui DPRD, kami akan rumuskan dengan baik," sambung dia.
Menurut Sarmuji, pemilihan langsung selama ini diakui memiliki keunggulan utama berupa partisipasi publik yang tinggi. Rakyat merasa memiliki akses langsung untuk memilih pemimpinnya.
Namun, ia juga mencatat bahwa sistem ini tidak lepas dari persoalan serius, seperti maraknya politik uang (money politics) dan terjadinya fragmentasi sosial akibat polarisasi politik yang berkepanjangan.
Sebaliknya, mekanisme pemilihan melalui DPRD, meskipun lebih efisien dari sisi anggaran dan potensi konflik, kerap dikritik karena dinilai menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.
"Rakyat tidak bisa mendengar langsung visi-misi calon, tidak menyaksikan adu gagasan, dan akhirnya merasa tidak punya andil dalam memilih pemimpinnya," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.
Karena itu, menurutnya, perlu dirancang sebuah mekanisme baru yang menggabungkan efisiensi pemilihan melalui DPRD dengan tetap membuka ruang partisipasi rakyat secara bermakna.
Salah satu bentuknya adalah dengan menghadirkan kampanye dan debat terbuka sebagai bagian dari proses penyaringan calon kepala daerah, sebelum akhirnya DPRD melakukan pemilihan.
"Jika ada usulan keterlibatan masyarakat yang lebih intens dalam pemilukada melalui DPRD, kami siap merumuskan," tambahnya.
Sarmuji menekankan pentingnya mencari titik temu antara efisiensi dan partisipasi. Menurutnya, jika pilkada melalui DPRD dianggap sebagai opsi yang lebih stabil dan hemat biaya, maka harus diimbangi dengan mekanisme partisipatif yang menjamin rakyat tetap dapat menilai dan memberi masukan terhadap calon pemimpinnya.
"Partisipasi rakyat tidak harus semata-mata melalui pencoblosan. Rakyat bisa dilibatkan dalam forum kampanye, debat terbuka, atau uji publik yang bisa disiarkan secara luas. Dengan begitu, proses seleksi oleh DPRD tetap transparan dan akuntabel,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI tersebut.
Partai Golkar, katanya, akan mengkaji berbagai alternatif format yang memungkinkan adanya keterlibatan publik dalam skema pilkada melalui DPRD.
"Demokrasi kita harus terus berkembang dengan memperhatikan konteks dan kebutuhan zaman. Tidak ada sistem yang sempurna, tapi kita bisa merancang sistem yang lebih bijak, efisien, dan tetap melibatkan rakyat secara nyata," tandas Sarmuji.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, partainya yang lebih dahulu mengusulkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD dibandingkan dengan PKB.
Bahlil mengatakan, Golkar sudah menyuarakan ide itu saat perayaan hari ulang tahun ke-60 Partai Golkar pada Desember 2024.
"Bukan ide saya yang sama dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, (tapi) Golkar sudah bicara itu duluan sejak HUT Golkar. Bahwa kami punya pandangan sama karena memang rasionalitas berpikirnya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, (28/7/2025).
Bahlil mengatakan, penataan sistem demokrasi perlu dilakukan melalui perubahan undang-undang paket politik. Penataan sistem demokrasi harus dilakukan terhadap sistem politik nasional secara menyeluruh, termasuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Salah satu opsi penataan yang ditawarkan Golkar adalah pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Kata Bahlil, pemilihan langsung menyebabkan biaya politik yang besar. Pilkada langsung juga sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
"Yang menang saja sakit hati, apalagi yang kalah. Setiap pilkada, tetangga jadi musuh, saudara tidak saling sapa, bahkan ada yang bercerai gara-gara beda pilihan," kata dia.
Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Markus Mekeng menilai, lebih baik kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mekeng menyebut, mekanisme ini baik seperti di zaman Presiden ke-2 RI, Soeharto.
"Ini bukan keputusan Golkar ya, ini pendapat pribadi saya. Saya lebih suka dipilih oleh DPRD. Karena terus terang dengan dipilih langsung oleh rakyat juga tidak membuat daerah-daerah tambah maju," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 29 Juli 2025.
Advertisement
4. Partai Demokrat Sebut Harus Dikaji
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5281795/original/045486900_1752417223-IMG_3678.jpeg)
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf menilai, pilkada oleh DPRD sulit untuk diwujudkan buntut putusan MK soal pemisahan pemilu.
Menurut dia, MK lewat perkara nomor 135/2025 telah memerintahkan bahwa pilkada dan DPRD digelar bersamaan dua tahun atau 2,5 tahun setelah pelantikan DPR.
"MK menjelaskan bahwa pilkada dan DPRD itu berlangsung bersama-sama. Sehingga kemungkinan untuk dipilih secara tertutup itu menjadi tidak ada," kata Dede saat dihubungi, Senin 28 Juli 2025.
Meski begitu, Dede mengatakan Partai Demokrat saat ini masih mengkaji usulan tersebut. Begitu pula dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Sebab, di lain sisi, putusan MK juga dinilai telah melangkahi wewenang.
5. Kata Politisi Partai NasDem Sekaligus Ketua Komisi II DPR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4450844/original/058446400_1685691761-IMG_8964.jpg)
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usul pemilihan kepala daerah via DPRD menimbulkan perdebatan, tetapi ada jalan tengah.
Politikus NasDem ini mengatakan, Presiden bisa menunjuk gubernur secara langsung, asalkan melewati mekanisme pemilihan paripurna di tingkat DPRD agar tidak melanggar konstitusi.
"Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi," kata Rifqinizamy.
Bila mekanisme itu diterapkan, dia mengatakan Presiden bisa mengusulkan nama calon gubernur kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama calon gubernur dari Presiden itu.
"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," kata dia.
Advertisement
6. Kata PDIP, PKS, hingga PAN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5299776/original/003947400_1753850720-9f222f88-8060-45d1-891c-203eb021987e.jpeg)
Ketua Bidang Politik PDIP Puan Maharani mengatakan, usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD bisa ditindaklanjuti oleh partai-partai politik.
"Apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut," ujar Puan di kompleks parlemen, Kamis 24 Juli 2025.
Ketua DPR itu mengatakan, pembahasan tentang penghapusan pilkada langsung harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun dia belum memerinci apa yang dimaksud dengan mekanisme tersebut.
Ditemui terpisah, Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan partainya menolak usulan Cak Imin. Komarudin menjelaskan PDIP menjunjung tinggi sistem demokrasi terbuka yang memberi rakyat kewenangan memilih langsung kepala daerahnya.
Anggota Komisi II DPR itu menilai, jika kepala daerah dipilih langsung oleh pemerintah pusat atau DPRD, maka praktik berdemokrasi mundur.
"Kalau kita mengubah konstitusi untuk pemilihan langsung, ya dia harus dilaksanakan terus, jangan maju-maju (lalu) mundur. Kapan Indonesia mau maju kalau begitu caranya?" jelas Komarudin.
Senada, PDIP menolak wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Selama ini, gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung rakyat melalui Pilkada. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengingatkan, jangan membuat aturan yang mengambil hak dan kedaulatan rakyat.
"Sikap kita jelas. Jangan ambil kedaulatan rakyat, dibagi dengan elite DPRD. Itu enggak benar," kata Deddy saat dijumpai di sela-sela Bimtek di Bali, Rabu 30 Juli 2025.
Menurut Deddy, Pilkada lewat DPRD langkah mundur dalam peradaban demokrasi. "Karena tidak ada partisipasi publik, rakyat dalam pemimpin daerahnya," tutur dia.
Deddy meyakini, usulan itu akan ditentang oleh banyak masyarakat. Di mana bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan hasil dari Reformasi.
Ketua DPP PDIP Ini juga memandang banyak risiko dan ruginya jika itu diterapkan. Misalnya soal potensi terjadinya jual beli suara di DPRD, intervensi kekuasaan, hilangnya legitimasi dan hubungan psikologis kepala daerah dengan masyarakat.
"Kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah," ungkap Deddy.
Deddy menilai, lebih banyak mudaratnya jika Pilkada melalui DPRD.
"Apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik," kata dia lagi.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden PKS Almuzzammil Yusuf membahas usulan kepala daerah dipilih DPRD di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 29 Juli 2035.
Namun, Almuzzamil menegaskan partainya belum memiliki sikap atas wacana tersebut, Sebab, PKS masih harus mengkaji usulan itu.
Almuzzamil mengatakan, PKS akan menyampaikan hasil kajian dari usulan itu saat Musyawarah Nasional (Munas) PKS pada September 2025 mendatang. Prabowo diundang menghadiri munas.
"Karena kami di DPP PKS juga ada kajian," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Lalu, PAN belum menentukan sikap resmi terkait usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan ke DPRD, seperti era orde baru (Orba).
Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menyebut, partainya saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai daerah sebelum memutuskan sikap atas wacana tersebut.
"Kami banyak opsi-opsi, tetapi nanti opsinya masih ini (dikaji). Salah satunya kami masih elaborasi hasil dari Jatim bagaimana, Jabar bagaimana. Belum bisa kami bocorkan," kata Eko.
Eko mengatakan, tugasnya saat ini adalah menjaring aspirasi dari seluruh pengurus PAN daerah. Hasil penjaringan itu akan menjadi bahan pertimbangan DPP PAN sebelum mengambil sikap.
"Ini tugas saya disuruh Ketum untuk menjaring aspirasi dari teman-teman semua seperti apa," jelas Eko.
7. Mendagri Bicara Aturan di UUD 45
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5297677/original/053019500_1753691413-image__9___1_.jpg)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik kepala daerah dipilih secara langsung.
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Pasal 18 ayat (4) UUD 45 mengatur: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
Menurut Tito, kata yang tercantum dalam pasal tersebut ialah "demokratis", yang artinya pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.
"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," kata Tito.
Dia kemudian mencontohkan pemilihan kepala pemerintahan/kepala daerah oleh parlemen, misalnya di negara-negara persemakmuran, perdana menteri tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih oleh anggota parlemen.
"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament , anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister . Itu biasa ya," sambung Tito.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5052488/original/091750800_1734337427-Infografis_SQ_Muncul_Wacana_Kepala_Daerah_Kembali_Dipilih_DPRD.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3212301/original/066323700_1597741160-DPRD_MEdan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668326/original/051794500_1782703035-AP26179791541483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8642352/original/072868900_1782649108-71277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5188938/original/030982000_1744718272-IMG_20250415_164455.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/690595/original/ilustrasi-pemerkosaan-2-140612-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5826993/original/064694300_1778729555-Anggota_Komisi_D_DPRD_Jember_Achmad_Syahri_Assidq.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571636/original/004211900_1777662844-Oso_Kalbar.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5570704/original/040158700_1777537479-IMG_9462.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5570603/original/083042700_1777532233-DPRD.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565443/original/008637800_1777023928-bed7a504-14fd-419d-91c4-849760d7b9b2.jpg)