Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi, Wakilnya Ditunjuk Jadi Plt

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan kinerja lembaga legislatif tetap berjalan normal.

Diterbitkan 25 April 2026, 00:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ketua DPRD Magetan, Suratno, jadi tersangka korupsi dana hibah Rp 242,9 miliar.
  • Suyatno ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Magetan untuk menjaga stabilitas lembaga.
  • Plt Ketua DPRD memiliki kewenangan penuh sementara menunggu proses hukum atau ketua definitif.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan setelah Ketua DPRD, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan kinerja lembaga legislatif tetap berjalan normal.

Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, Yok Sujarwadi menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah pimpinan DPRD. Musyawarah itu melibatkan unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua I Suyatno dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua II Pangayoman dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Partai Gerindra.

“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” ujar Yok, Jumat (24/4/2026).

Menurut Yok, penunjukan Plt Ketua DPRD dilakukan agar stabilitas kelembagaan tetap terjaga. Dengan demikian, proses administrasi dan fungsi legislasi di DPRD Magetan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dia menambahkan, Plt Ketua DPRD memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif dalam menjalankan tugas harian. Tugas tersebut meliputi memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), hingga menjalankan fungsi administratif dewan.

“Sifatnya sementara waktu sambil menunggu proses hukum atau partai pengusung menunjuk ketua definitif baru,” jelasnya, dilansir Antara.

Suratno Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024. Nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai Rp 242,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan dilakukan secara sistematis.

Saat ini, Suratno telah ditahan di Rutan Magetan oleh Kejaksaan Negeri setempat selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6