Ultimatum Kejagung buat Riza Chalid Jika Mangkir Lagi

Jika mangkir lagi, Kejagung bakal masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga penerbitan Red Notice.

Diperbarui 30 Juli 2025, 19:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung menjadwalkan pemeriksaan ketiga untuk tersangka Riza Chalid 4 Agustus 2025.
  • Imigrasi mencabut paspor Riza Chalid atas permintaan cekal dari Kejaksaan Agung.
  • Riza Chalid diduga berada di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia Februari 2025.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan yang ketiga untuk saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, Riza Chalid diharapkan hadir pada pemeriksaan Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.

"Riza Chalid diperkirakan minggu depan, sudah, sekitar tanggal 4 Agustus," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

 

Red Notice untuk Riza Chalid?

Menurutnya, penyidik Kejagung memilih mengikuti prosedur penegakan hukum dengan melayangkan panggilan pemeriksaan sampai dengan tiga kali. Setelahnya, upaya paksa terhadap Riza Chalid akan dilakukan, baik lewat Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga penerbitan Red Notice.

"Nanti, yang penting kita informasikan dulu di harian nasional, sudah ditetapkan dan nanti setelah itu kita proses, kita tunggu, mudah-mudahan sih datang yang ketiga ya, kita tunggu saja," kata dia.

Paspor Riza Chalid Dicabut

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, sejak awal sudah ada permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Riza Chalid, hingga akhirnya diambil langkah pencabutan paspor.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/7/2025).

Langkah pencabutan paspor Riza Chalid sebagaimana konfirmasi dari Menteri Imipas Agus Andrianto itu juga dibenarkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

“Betul paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” kata Yuldi.

Riza Chalid di Malaysia atau Singapura?

Awalnya, Kejagung menyatakan Riza berada di Singapura. Namun, belakangan, Riza diduga tengah berada di Malaysia. Berdasarkan catatan Imigrasi terakhir, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Seorang pengusaha asal Indonesia yang memiliki bisnis di Singapura dan Malaysia menceritakan kepada Liputan6.com. Dirinya sempat bertemu dengan Riza Chalid di Changi Airport, Singapura.

"Tiga hari setelah ditetapkan tersangka," kata sumber ini.

Dia mencoba mengikuti Riza di bandara. Namun tak sempat mengambil gambar sang tersangka saat berjalan menuju pintu keluar.

Hingga akhirnya, Riza dijemput sebuah mobil mewah untuk pergi meninggalkan Changi Airport.

"Dijemput Rolls Royce," katanya yang memiliki sejumlah properti di Malaysia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6