Polisi: Tidak Ada Ancaman kepada Diplomat Kemlu ADP

Polisi juga menemukan fakta baru yakni ADP memiliki keinginan kuat untuk bunuh diri karena masalah yang dihadapi.

Diperbarui 29 Juli 2025, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi memastikan tak ada ancaman pada diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.
  • Korban punya niat kuat bunuh diri sejak 2013 karena masalah pribadi.
  • Hasil CCTV tak temukan indikasi kekerasan fisik terhadap korban Arya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan bahwa tak ada ancaman kepada diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan atau ADP. Ini adalah hasil dari pemeriksaan digital forensik pada gawai korban.

"Berdasarkan digital forensik device, laptop, hp yang ditemukan di kamar korban. Ditemukan adanya history pencarian beberapa penyakit yang dialami korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

"Intinya bahwa yang terpenting dari hasil penelitian ini belum ditemukan adanya informasi atau dokumen elektronik yang berisi muatan atau ancaman fisik maupun psikis kekerasan terhadap korban," tambahnya.

Niat Kuat Bunuh Diri Sejak 2013

Sementara Ahli Forensik Digital Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto mengatakan, polisi menemukan fakta baru yakni ADP memiliki keinginan kuat untuk bunuh diri karena masalah yang dihadapi.

"Intinya ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," kata ahli Forensik Digital Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto dalam konferensi pers, Selasa (29/7).

Kesimpulan ini didasarkan pada hasil digital forensik pada handphone yang digunakan korban. Perangkat tersebut aktif pertama kali tanggal 29 Juni 2016, kemudian terakhir digunakan komunikasi tanggal 20 September 2022.

Ada pengiriman email ke salah satu badan amal yang menyediakan layanan dukungan terhadap orang yang memiliki persoalan serta putus asa untuk menghindari bunuh diri.

Polda Metro Jaya membagi temuan ini menjadi dua segmen. Pertama di tahun 2013, dimulai tanggal 20 Juni 2013 sampai 20 Juli 2013. Di situ korban menceritakan tentang alasan ada keinginan untuk bunuh diri. Kemudian segmen kedua tahun 2021, dimulai tanggal 20 September sampai 5 Oktober.

"Intinya adalah sama, ada niatan yang semakin kuat untuk melakukan bunuh diri karena problem yang dihadapi," lanjutnya.

 

Hasil CCTV

Kemudian berdasarkan pemeriksaan CCTV, polisi telah merampungkan pengecekan 20 titik kamera pengawas yang tersebar di Kemlu, kawasan Grand Indonesia hingga tempat indekos korban.

Saji Purwanto menuturkan, hasil dari pemeriksaan 20 CCTV terebut tidak ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik terhadap korban.

"Kami tidak menemukan motion atau gerakan atau gambar yang memiliki muatan tindak kekerasan fisik," tegasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6