Lindungi Warga ASEAN, Indonesia Usul Pembentukan Forum Konsuler

Indonesia mendorong pembentukan forum khusus antarnegara ASEAN guna memperkuat koordinasi pelindungan warga negara di luar negeri.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 22:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mendorong pembentukan forum khusus antarnegara ASEAN guna memperkuat koordinasi pelindungan warga negara di luar negeri. Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat ASEAN dan kebutuhan akan respons yang lebih terkoordinasi ketika menghadapi berbagai persoalan kekonsuleran.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Vahd Nabyl A. Mulachela, mengatakan Indonesia mengusulkan pembentukan ASEAN Heads of Consular Affairs Division Forum sebagai wadah koordinasi bagi para pejabat yang menangani urusan konsuler dan pelindungan warga negara di kawasan.

Nabyl menjelaskan bahwa gagasan tersebut pertama kali disampaikan Indonesia pada Pertemuan ke-29 ASEAN Director General Immigration Department and Heads of Consular Division of the Ministry of Foreign Affairs Meeting di Kamboja pada Juni lalu.

“Usulan ini kembali diangkat oleh Bapak Menlu dalam pertemuan ke-59 AMM di Manila, dan pertimbangannya adalah mengingat semakin tingginya mobilitas warga negara ASEAN,” kata Nabyl, di kantor Kemlu, Kamis (23/7/2026).

Menurut dia, pembentukan forum itu dinilai penting karena kemampuan setiap negara ASEAN dalam memberikan layanan dan pelindungan konsuler masih berbeda-beda. Tidak semua negara memiliki jaringan perwakilan diplomatik maupun infrastruktur digital yang setara untuk merespons berbagai situasi darurat yang melibatkan warganya di luar negeri.

Karena itu, Indonesia memandang mekanisme khusus di tingkat ASEAN diperlukan agar koordinasi dalam isu-isu kekonsuleran dapat berjalan lebih efektif dan memperkuat kolaborasi antarnegara anggota.

“Harapannya ini bisa menjadi forum tingkat direktur dan kepala divisi dari masing-masing kementerian luar negeri, terutama yang menangani isu konsuler dan pelindungan warga negara Indonesia, warga negara ASEAN,” ujar Nabyl.

Dia menambahkan, forum tersebut nantinya akan melibatkan para pejabat setingkat direktur yang bertanggung jawab atas urusan kekonsuleran dan pelindungan warga negara di masing-masing negara ASEAN.

Melalui forum itu, negara-negara anggota diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian dukungan bersama, bertukar informasi dan praktik terbaik, menyusun pedoman serta standar operasional, hingga mengembangkan berbagai perangkat kerja yang bersifat praktis.

Selain itu, forum tersebut juga diharapkan menjadi sarana pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pejabat konsuler, sekaligus memperkuat sistem pelindungan warga negara ASEAN yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.