Kasus Cap Emas Antam, Pakar Hukum Soroti Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Berdasarkan persidangan enam terdakwa yang merupakan eks pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, terungkap bahwa tidak benar ada 109 ton emas palsu.

Diperbarui 28 Juli 2025, 23:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Candra meminta Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penggunaan cap lebur emas milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menjadi ajang sensasi yang justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap emas produksi BUMN tersebut.

Septa menyoroti perbedaan mencolok antara dakwaan jaksa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang akhir Mei lalu, hakim menyebut kerugian negara hanya sekitar Rp3,3 triliun, jauh dari klaim awal Kejaksaan Agung yang menyebut angka Rp5,9 kuadriliun.

"Kasus dugaan korupsi senilai 5,9 kuadriliun dan beredarnya 109 ton emas palsu yang dikaitkan dengan PT Antam akhir-akhir ini semakin memperlihatkan apa dan bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi,” kata Septa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan persidangan enam terdakwa yang merupakan eks pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam, terungkap bahwa tidak benar ada 109 ton emas palsu.

Faktanya, yang terjadi adalah penggunaan cap atau merek Antam secara ilegal oleh pihak swasta terhadap emas dari tambang ilegal.

“Fakta terbaru mengungkapkan bahwa emas yang dipersoalkan bukanlah emas palsu, melainkan emas yang diproduksi oleh pihak swasta dengan menggunakan cap atau merek Antam tanpa izin resmi,” tegasnya.

 

Timbulkan Kerugian

Menurutnya, hal itu menimbulkan kerugian bisnis bagi PT Antam, terutama terkait turunnya kepercayaan konsumen. Karena itu, ia menilai semestinya fokus penegakan hukum diarahkan pada tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, pelanggaran perlindungan konsumen, dan penyalahgunaan fasilitas oleh oknum internal.

“Maka dari sini seharusnya proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung adalah terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan merek, perlindungan konsumen, serta penyalahgunaan fasilitas oleh oknum pejabat PT Antam,” ujarnya.

Septa menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum agar publik tidak salah memahami kasus ini. Ia mengingatkan bahwa Antam adalah satu-satunya produsen emas di Asia Tenggara yang telah tersertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), dengan standar kualitas internasional.

“Keterbukaan dari penegak hukum untuk menjelaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menurunnya kepercayaan masyarakat untuk membeli emas Antam,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara adil dan proporsional, tanpa menyimpang dari prinsip due process of law.

“Ketidaksesuaian dalam proses penegakan hukum tidak hanya merugikan keadilan, namun juga akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6