DPRD Jakarta Dukung Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi Online, Tidak Akan Diberi Promosi Jabatan

William menilai, kebijakan Pramono merupakan tindakan yang adil dan seimbang, mengingat ASN adalah abdi negara yang semestinya patuh pada aturan dan hukum yang berlaku.

Diterbitkan 28 Juli 2025, 04:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPRD DKI dukung Gubernur Pramono terkait sanksi ASN bermain judi online.
  • ASN yang bermain judi online langgar hukum dan tidak patut dipromosikan.
  • ASN perlu diperiksa aliran uangnya dan dibina jika terdeteksi bermain judol.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang menegaskan tidak akan memberikan promosi jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali kedapatan bermain judi online (judol) meski sudah dibina.

"Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online," kata William saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (27/7/2025).

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan tindakan yang adil dan seimbang, mengingat ASN adalah abdi negara yang semestinya patuh pada aturan dan hukum yang berlaku.

Untuk itu, lanjut William, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak.

"Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan," kata dia.

 

Tak Akan Diberi Promosi Jabatan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang masih mengulangi bermain judol setelah dilakukan pembinaan, maka tidak akan diberi promosi jabatan.

“Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Pramono mengatakan telah meminta jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku judol. Kendati demikian ia menilai tak semua pemain judol merupakan pelaku, tapi seperti terjerat perbuatan judol sebagai korban.

Untuk itu, Pramono meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar melakukan pembinaan kepada pelaku judol. Terutama apabila pelakunya termasuk ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6