Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli mengaku sudah menduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan divonis bersalah pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hakim memvonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara lantaran disebut terbukti bersalah dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Advertisement
Dapat Info Vonis Hasto Sejak April 2025
Guntur menceritakan pernyataan Hasto sebelum kasusnya masuk ke ruang sidang. Sejak April 2025, Hasto menyampaikan kepada internal PDIP bahwa dia akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun.
“Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Dalam pandangan Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menyeret Harun Masiku ke pengadilan.
“Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295478/original/078028600_1753444332-5c9deeb5-46db-42f3-91cd-02a4f4ae891a.jpg)
Advertisement
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui, vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092416/original/035375200_1736765794-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Hasto_Kristiyanto.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295479/original/042289000_1753444333-b5c985e5-afd4-427f-a656-d059c5e763a1.jpg)