Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto menjawab kemungkinan mundur dari jabatan Sekjen PDIP setelah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Menyikapi vonis hakim, Hasto menuding ada pihak-pihak yang berupaya mengganggu PDIP lewat kasus hukum. Salah satu hajatan besar partai yang diganggu adalah Kongres PDIP.
"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak partai PDI Perjuangan. Maka tadi proses retrial yang disampaikan Prof Todung tadi sangat relevan," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Advertisement
Hasto menegaskan, bagi seorang kader partai, kepentingan partai berada di atas segalanya. Dia mendukung upaya-upaya agar konsolidasi partai berjalan baik.
"Tentu saja sebagai kader PDI perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," sambung
Hasto menegaskan, bakal menerima putusan hakim dengan kepala tegak sambil mempertimbangkan langkah hukum ke depan. Dia menyatakan bakal memperjuangkan korban-korban ketidakadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil.
"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," tutup Hasto.
Vonis Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092416/original/035375200_1736765794-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Hasto_Kristiyanto.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092182/original/096033300_1736755503-20250113-Hasto-GANG_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258029/original/027979100_1781286265-62cbaed4-c31f-42c9-be55-901c5db7834d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309076/original/068479800_1785218231-IMG_1036.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256906/original/046879200_1781175775-IMG_5827.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307704/original/050282200_1785061872-IMG_6054.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295569/original/015075900_1783933753-05e203fa-410e-4d72-bc99-0e2d24aafc1d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289350/original/040051700_1783401398-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_10.23.47.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8792896/original/036028900_1782899413-381e1ca3-cd6f-454b-822e-bafb132a46c8.jpg)