Top 3 News: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Ini Respons Kejagung

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag). Itulah top 3 news hari ini.

Diterbitkan 23 Juli 2025, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag). Itulah top 3 news hari ini.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan turut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tom Lembong.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara itu, Badan Gizi Nasional mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan logo atau identitas resmi milik BGN.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, pihaknya menemukan pencatutan logo resmi BGN oleh akun media sosial pihak di luar BGN yang mempromosikan produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa izin resmi.

Hidayati mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi BGB tanpa izin tertulis dari otoritas berwenang. Sebab, logo BGN adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkap fakta baru terkait meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39).

Hal diungkap Anam usai meninjau langsung kamar kos tempat tewasnya korban di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 22 Juli 2025.

Salah satu yang diungkap oleh Anam mengenai slot kunci kamar terkunci dari dalam saat diplomat muda Kemlu tersebut ditemukan tewas.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 22 Juli 2025:

1. Tom Lembong Resmi Ajukan Banding, Ini Respons Kejagung

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding," tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 22 Juli 2025.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan turut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tom Lembong.

"Pertama, ya kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama. Yang kedua juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan.

 

Selengkapnya...

2. Logo Dicatut Promosi Produk, BGN Ancam Tempuh Jalur Hukum

Badan Gizi Nasional mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan logo atau identitas resmi milik BGN.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, pihaknya menemukan pencatutan logo resmi BGN oleh akun media sosial pihak di luar BGN yang mempromosikan produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa izin resmi.

"Logo BGN merupakan identitas resmi lembaga negara yang penggunaannya telah diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penggunaan logo BGN oleh pihak di luar lembaga tanpa persetujuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta berpotensi melanggar hukum," kata dia seperti dikutip dari siaran pers, Selasa 22 Juli 2025.

Hidayati menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi BGB tanpa izin tertulis dari otoritas berwenang. Sebab, logo BGN adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik.

 

Selengkapnya...

3. Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu di Menteng

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkap fakta baru terkait meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39).

Hal diungkap Anam usai meninjau langsung kamar kos tempat tewasnya korban di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 22 Juli 2025.

Salah satu yang diungkap oleh Anam mengenai slot kunci kamar terkunci dari dalam saat diplomat muda Kemlu tersebut ditemukan tewas.

“Ini saya spill aja. Ini kunci, jadi posisi pertama kali sebelum pintu dibuka kayak begini. Jadi posisinya slotnya terkunci. Slot manualnya terkunci yang hanya bisa dibuka dan ditutup dari dalam. Terus yang ini kunci biasa yang bisa dibuka dari luar dan dari dalam kamar," kata dia.

 

Selengkapnya...

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6