KPK Isyaratkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Akan Naik ke Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus akan segera naik ke tahap penyidikan.

Diterbitkan 20 Juli 2025, 15:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK isyaratkan kasus korupsi kuota haji khusus naik ke penyidikan.
  • KPK telah memanggil pihak terkait, termasuk Khalid Basalamah.
  • Kasus korupsi diduga terjadi tidak hanya pada tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus akan segera naik ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (20/7/2025).

Asep pun meminta dukungan masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia menambahkan, lembaganya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan maupun informasi terkait kuota haji khusus.

“Beberapa telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support” katanya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Sejumlah pihak tersebut seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

 

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.

"Ya, benar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6