Riza Chalid Bakal Dipanggil Kejagung, Sahroni DPR Harap Jangan Ada Perlakuan Khusus

Kejagung diminta bertindak tegas terhadap Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus korupsi Pertamina. DPR meminta agar tidak ada perlakuan khusus.

Diperbarui 14 Juli 2025, 15:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menyusun langkah untuk memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap Kejagung bersikap tegas dan tidak gentar dalam menghadapi siapapun.

"Saya minta Kejagung tetap bertindak tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, termasuk MRC. Jangan sampai karena dia dianggap punya pengaruh, Kejagung jadi ragu, jangan. Kejagung ini representasi penegakkan hukum negara, tidak boleh gentar kepada siapapun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum," kata dia dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Menurut Sahroni, yakin akan Kejagung tak akan pandang bulu. "Apalagi sudah ditetapkan tersangka, berarti Kejagung punya alat bukti yang valid. Tunjukkan kepada publik bahwa Kejagung tidak pandang bulu," jelas dia.

Sahroni pun berharap, pemanggilan MRC tak dibeda-bedakan. "Kerugian negara akibat kasus ini sangat besar, capai ratusan triliun rupiah. Jadi perlakukan para tersangkanya sebagaimana hukum memperlakukan para pelaku korupsi lainnya, dengan tegas dan tanpa kompromi. Saat ini publik menaruh harapan besar pada Kejagung," pungkasnya.

Kejagung Akan Jadwalkan Pemeriksaan Riza Chalid Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menyusun langkah untuk memanggil saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Harli belum dapat memastikan kapan pemeriksaan Riza Chalid sebagai tersangka dilakukan. Namun begitu, upaya pencarian untuk melakukan penjemputan paksa juga dilakukan penyidik.

“Ya tentu (melakukan pencarian). Karena yang bersangkutan sudah dicegah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelas dia.

“Tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” sambung Harli.

 

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6