Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai tuntutan jaksa itu sudah sebagaimana fakta di persidangan tanpa adanya politisasi.
"Ini menunjukkan bahwa KPK dalam menyidangkan perkara ini sudah sesuai dengan asas profesionalitas serta mampu membuktikan tidak ada rasa balas dendam apalagi politisasi," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Advertisement
Menurut Yudi, jaksa yang meminta kepada majelis hakim agar nantinya Hasto Kristiyanto dipidana penjara selama tujuh tahun sudah cukup beralasan dan memberikan keadilan. Terlebih, Hasto dituntut dua perkara sekaligus yakni terlibat dalam suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Yudi melanjutkan, proses sidang Hasto Kristiyanto telah berlangsung secara transparan tanpa adanya berat sebelah. Meskipun tuntutan jaksa mendapatkan kritik, kubu Hasto juga nantinya masih bisa memberikan pembelaan melalui nota pledoi.
"Semoga tuntutan ini membuat efek jera kepada orang lain agar tidak melakukan korupsi dan merintangi penyidikan. Terakhir, apa pun hasil persidangan nanti sampai vonis hakim, tentu harus kita hormati," kata Yudi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kriminalisasi Politik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272082/original/079388600_1751531093-20250703-Hasto-HER_8.jpg)
Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadapnya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai bahwa tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya tidak murni lantaran tindak pidana atau kejahatan, namun sarat dengan kriminalisasi politik.
"Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Maqdir mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal Call Detail Record (CDR) yang dianggap tidak logis dan mencederai akal sehat.
"Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," jelas dia.
Menurutnya, ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi lantaran waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada malam hari.
"Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30-35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan," ungkapnya.
Advertisement
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Maqdir juga menekankan bahwa pembuktian perkara tidaklah bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi. Terlebih ketika saksi seperti Nur Hasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.
"Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi," ujar Maqdir.
Dia juga menyoroti proses penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, yang menurutnya janggal dan bernuansa politis. Termasuk ketika kliennya sempat diminta untuk mundur dari jabatan Sekjen PDIP dan tidak memecat Joko Widodo atau Jokowi sebagai kader partai.
"Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan," katanya.
Maqdir menegaskan, kasus yang menjerat Hasto tidak lepas dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan.
"Semua saudara-saudara mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa, bukan perkara suap yang sederhana, bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan. Tetapi ini adalah upaya, dari diskusi beberapa teman di PDIP, ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode," Maqdir menandaskan.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092416/original/035375200_1736765794-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Hasto_Kristiyanto.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272078/original/038335700_1751531091-20250703-Hasto-HER_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5144113/original/078768300_1740568116-20250226-Japto-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711216/original/047718700_1782791865-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.49.58.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776115/original/054341900_1782836223-IMG_1916.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8734269/original/031472600_1782819220-1000648025.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)