Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Harli mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia

Diterbitkan 02 Juli 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung periksa Google terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2023.
  • Ganis Samoedra M diperiksa sebagai saksi Strategic Partner Manager Chrome OS.
  • Nadiem Makarim kooperatif dan siap bantu klarifikasi kasus korupsi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pihak Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

“Informasi dari penyidik sudah hadir,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Harli mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Ganis Samoedra M selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia. Adapun Chromebook sendiri merupakan sistem operasi besutan Google, yang turut bersaing dengan Windows, Linux, hingga macOS.

“Pagi tadi (datang), masih berlangsung,” kata Harli.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan untuk terus bersikap koperatif selama proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” tutur Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

 

Tanggung Jawab

Nadiem menyebut, sebagai mantan Mendikbud Ristek, dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap kementerian selama masa kepemimpinannya.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kelar menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

Pantauan Liputan6.com, Senin (23/6/2025), Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 20.58 WIB. Terhitung hampir 12 jam dia menjalani pemeriksaan, sejak tiba pukul 09.10WIB pagi.

“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” tutur Nadiem kepada wartawan.

 

Sampaikan Terima Kasih

Nadiem berterima kasih pula kepada para penyidik yang bersikap baik dalam menjalankan tugasnya.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya, bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” sambungnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6