Wapres Gibran Jelaskan PP Nomor 28 Tahun 2025 soal Payung Hukum Blockchain

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjelaskan dasar aturan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025. Menurut dia, beleid tersebut hadir sebagai bentuk dukungan hukum dan kepastian bagi pengembangan teknologi baru seperti blockchain.

Diterbitkan 30 Juni 2025, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PP No. 28/2025 hadir beri kepastian hukum pengembangan teknologi blockchain.
  • UMKM bisa buat platform keuangan mikro dengan transaksi yang terlacak.
  • Blockchain hadirkan sistem pencatatan yang terjamin, efisien, transparan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjelaskan dasar aturan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025. Menurut dia, beleid tersebut hadir sebagai bentuk dukungan hukum dan kepastian bagi pengembangan teknologi baru seperti blockchain.

"Aturannya jelas, izin usaha disederhanakan, akses masuk ke sektor ini dipermudah. Startup, komunitas, hingga UMKM yang ingin membuat solusi berbasis blockchain, termasuk Web3, DeFi, NFT, smart contract, dan tokenisasi, sekarang punya kepastian hukum," kata Gibran seperti dikutip dari kanal youtube pribadinya, Senin (30/6/2025).

Gibran memastikan, dengan payung hukum tersebut para pelaku terlibat bisa membangun, menjual, berinovasi, dan bahkan bekerja sama dengan pemerintah tanpa lagi dibayang-bayangi ketidakjelasan regulasi. 

"Bayangkan jika UMKM di desa-desa bisa menciptakan platform keuangan mikro dengan pencatatan transaksi yang tidak bisa diubah dan bisa dilacak atau petani yang bisa mencatat distribusi pupuk dan panen secara real-time atau bahkan keluarga penerima bantuan sosial yang bisa langsung mengecek haknya secara digital tanpa khawatir tercecer atau salah sasaran," ungkap dia.

Gibran melanjutkan, teknologi memberi hak atas data, bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga untuk masyarakat. Namun demikian, teknologi saja tidak cukup sebab blockchain bisa digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik ke depan. 

"Bayangkan jika kartu keluarga, akta kelahiran, surat kepemilikan kendaraan, hingga surat tanah disimpan dalam sistem yang hanya memiliki satu versi asli yang sah, tidak bisa diubah dan bisa diakses dengan aman kapan saja. Inilah potensi blockchain menciptakan sistem pencatatan yang terjamin keasliannya, efisien secara biaya dan jauh lebih transparan dibandingkan sistem konvensional," tegas Eks Wali Kota Solo tersebut.

 

Bukan Sekedar Teknologi

Gibran berkeyakinan, Blockchain bukan sekedar teknologi, tetapi ekosistem yang hidup dengan aturan, nilai, dan sistem tersendiri. Maka Indonesia harus segera beradaptasi pada teknologi blockchain ini. 

"Melalui PP nomor 28 tahun 2025, pemerintah mulai menyiapkan arah kebijakan atau roadmap yang lebih jelas sebagai bagian dari visi besar hilirisasi digital. Kalau dulu kita bicara soal kedaulatan data, sekarang kita bicara sistem yang menjaga data itu agar aman, adil, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," Gibran memungkasi. 

Sebagai informasi, Blockchain adalah kemajuan tekonologi yang diibaratkan ibarat buku kas bersama. Setiap kali ada transaksi atau aktivitas, catatannya langsung masuk ke dalam buku tersebut. Bedanya, pencatatannya tidak bisa dihapus, tidak bisa diubah, tapi bisa dilihat oleh semua yang ikut mencatat. 

Artinya, tidak ada satu orang pun yang bisa sembunyi-sembunyi, memanipulasi data, semua transparan, semua tercatat, semua ikut menjaga. Inilah yang disebut teknologi pencatatan yang aman, transparan, efisien, dan terdesentralisasi. 

Diketahui Blockchain tidak lagi tergantung pada satu server atau satu lembaga. Semua pengguna ikut menjaga, dan itu artinya data tidak bisa diambil diam-diam, tidak bisa disalahgunakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6