Sidang Lanjutan, Hasto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku Hari Ini

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Diperbarui 26 Juni 2025, 09:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hasto diperiksa sebagai terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku.
  • Didakwa menghalangi penyidikan korupsi dengan perintah perusakan ponsel.
  • Juga didakwa memberi suap 57.350 dolar Singapura ke Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Kali ini, Hasto Kristiyanto akan diperiksa sebagai terdakwa.

"Diagendakan pemeriksaan terdakwa Hasto," tutur Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Hal itu sebagaimana dijadwalkan majelis hakim, selepas pemeriksaan saksi meringankan dan ahli dari kubu Hasto Kristiyanto minggu lalu. Adapun persidangan rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6