Kejagung Beberkan Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Zarof Ricar

Zarof Ricar, mantan pejabat MA, divonis 16 tahun penjara atas gratifikasi. Kejagung banding karena hakim kembalikan sebagian aset yang diduga terkait korupsi.

Diterbitkan 26 Juni 2025, 07:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara atas kasus gratifikasi senilai Rp 915 miliar.
  • Kejaksaan Agung banding karena hakim kembalikan aset Rp 8 miliar yang terkait korupsi.
  • Zarof Ricar diduga terima gratifikasi selama 10 tahun saat jabat posisi strategis di MA.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terlibat sebagai makelar kasus.

Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap terkait penanganan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, membeberkan alasan pihaknya melakukan banding atas vonis Zarof Ricar tersebut.

"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, nota banding itu telah termaktub dalam Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Namun demikian, Harli belum menjelaskan secara rinci alasan Jaksa menyatakan banding dari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

 

Putusan Pengadilan

Dalam putusan majelis hakim, Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.

"Dan denda sejumlah Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan," kata hakim.

Tuntutan Zarof Ricar

Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6