SIM Keliling Jakarta Rabu 25 Juni: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

SIM Keliling hadir di Jakarta hari ini! Cek lokasi, syarat perpanjangan SIM A & C, serta biaya terbaru. Jangan sampai terlewat!

Diperbarui 25 Juni 2025, 07:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • SIM Keliling Jakarta buka pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berbeda.
  • Syarat perpanjangan: KTP, SIM asli & fotokopi, serta formulir.
  • Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 sesuai PP No. 60/2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di berbagai lokasi strategis di Jakarta pada hari ini, Rabu (25/6/2025). Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.

Berikut informasi lengkap mengenai lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia di Jakarta pada hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Mall Metro Kebayoran Jalan Ciledug Raya

Pastikan Anda memilih lokasi yang paling dekat dan nyaman untuk dikunjungi. Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Dengan tersebarnya lokasi SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan ini. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai perubahan jadwal atau lokasi melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • KTP asli dan fotokopi 3 lembar.
  • SIM asli dan fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjangan SIM (tersedia di lokasi)

Selain dokumen-dokumen tersebut, Anda juga akan diminta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Tes psikologi ini biasanya dilakukan secara daring di lokasi SIM Keliling.

Pastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlakunya. Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biayanya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya ini belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk membayar semua biaya yang diperlukan.

Dengan mengetahui biaya yang diperlukan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum datang ke lokasi SIM Keliling. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya ini di sumber-sumber resmi.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6