Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (23/6/2025) kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta.
Setelah libur akhir pekan, aturan ini kembali diterapkan guna mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan yang biasa terjadi saat mobilitas masyarakat meningkat di hari kerja.
Ganjil genap Jakarta berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih, berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dan tanggal kalender.
Advertisement
Karena hari ini saat awal pekan, Senin (23/6/2025) jatuh pada tanggal 23, yang merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di jalur-jalur ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang melintas di kawasan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.
Waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada akhir pekan hari Sabtu, Minggu, maupun tanggal merah hari libur nasional.
Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Masyarakat Jakarta diimbau untuk selalu mengecek tanggal dan mencocokkannya dengan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian. Penggunaan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze juga dapat membantu pengendara mengetahui area ganjil genap dan merencanakan rute alternatif.
Bagi warga yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan aturan, disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang bebas dari pembatasan ini. Alternatif lainnya termasuk menggunakan ojek online atau kendaraan sewa yang pelat nomornya sesuai dengan tanggal.
Dengan diberlakukannya kembali aturan ganjil genap pada Senin, 23 Juni 2025, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan berdampak positif pada kelancaran lalu lintas, kenyamanan berkendara, dan kualitas udara di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4939406/original/007441300_1725791466-WhatsApp_Image_2024-09-08_at_17.26.52_d2361214.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5143267/original/064973900_1740515942-WhatsApp_Image_2025-02-26_at_03.34.22_59ab3706.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta Senin 23 Juni 2025 Agar Perjalanan Tetap Lancar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616182/original/044611400_1635423211-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-10.jpg)
Menjelang awal pekan, banyak pengendara roda empat yang kembali beraktivitas di jalanan Jakarta.
Karena itu, penting untuk mempersiapkan perjalanan dengan bijak agar tidak terjebak aturan ganjil genap yang kembali diberlakukan pada Senin (23/6/2025).
Berikut ini beberapa tips yang bisa diterapkan agar mobilitas Anda tetap lancar meski ada pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor:
1. Cek tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor
Pastikan Anda mengetahui bahwa Senin, 23 Juni 2025 adalah tanggal ganjil. Hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas di ruas jalan ganjil genap. Jika pelat kendaraan Anda genap, sebaiknya hindari area yang terkena aturan pada waktu yang ditentukan.
2. Ketahui jam berlakunya aturan
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Hindari melintas pada jam-jam ini jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal.
3. Hindari 26 ruas jalan ganjil genap
Kenali dengan baik ruas-ruas jalan yang terkena kebijakan ini, seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Rasuna Said, dan lainnya. Dengan mengetahui jalur yang terkena pembatasan, Anda bisa memilih rute alternatif lebih awal.
4. Gunakan transportasi umum
Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai, manfaatkan moda transportasi publik seperti MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL. Moda ini tidak terkena aturan ganjil genap dan bisa menjadi solusi yang lebih efisien, terutama pada jam sibuk.
5. Manfaatkan aplikasi navigasi
Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze yang biasanya memberikan informasi rute dan peringatan terkait ganjil genap. Aplikasi ini bisa membantu Anda menghindari jalur padat dan menemukan rute tercepat yang aman.
6. Pertimbangkan perjalanan lebih pagi atau malam
Jika memang harus menggunakan kendaraan pribadi, Anda bisa mempertimbangkan untuk berangkat sebelum pukul 06.00 pagi atau setelah pukul 10.00. Begitu juga saat pulang, hindari jam 16.00–21.00. Perjalanan di luar jam ganjil genap relatif lebih fleksibel.
7. Gunakan layanan transportasi daring
Opsi lain adalah menggunakan ojek online atau kendaraan sewa yang pelatnya sesuai dengan tanggal. Ini bisa menjadi solusi cepat jika Anda tetap harus bepergian melalui jalur ganjil genap.
Dengan memahami aturan dan menyesuaikan strategi perjalanan, Anda bisa tetap beraktivitas dengan lancar meski ganjil genap kembali diberlakukan.
Kedisiplinan dalam mematuhi aturan ini tak hanya membantu diri sendiri, tapi juga berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3611850/original/048927000_1635134194-20211025-Ganjil-Genap-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713559/original/055697600_1782795898-IMG_1753__1_.jpeg)