KPK Periksa Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Korupsi Proyek PUPR

Selain Bupati OKU Teddy Meilwansyah, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain dari jajaran pemerintahan daerah maupun pihak swasta.

Diperbarui 20 Juni 2025, 09:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memeriksa Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, dengan fokus pada mekanisme penganggaran yang diduga bermasalah.
  • Selain Teddy, sejumlah saksi dari pemerintahan daerah dan swasta juga diperiksa untuk mendalami alur pengadaan proyek dan indikasi penyimpangan.
  • Kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT pada 15 Maret 2025, yang menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat Dinas PUPR, DPRD, dan pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Salah satu pejabat yang turut diperiksa sebagai saksi adalah Bupati OKU, Teddy Meilwansyah.

Pemeriksaan terhadap Teddy berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, penyidik mendalami informasi terkait mekanisme penganggaran di Dinas PUPR OKU yang diduga sarat pelanggaran.

“Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (20/6/2025).

Selain Bupati Teddy, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain dari jajaran pemerintahan daerah maupun pihak swasta. Mereka diperiksa pada hari yang sama terkait alur pengadaan proyek dan indikasi penyimpangan dalam prosesnya.

Saksi-saksi dari unsur pemerintahan antara lain Leo Nandi Irawan, Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Dinas PUPR OKU, Setiawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU. Sementara dari ASN adalah Aziz Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.

Dari pihak swasta, saksi yang turut diperiksa antara lain Maulana, Hasbullah alias Ibul, Narandia Dinda Putri, dan Misroleni.

KPK Sudah Tetapkan 6 Tersangka

Pengusutan kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam OTT tersebut, enam orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  1. Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU
  2. M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Ferlan Juliansyah, anggota DPRD OKU
  5. M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6