Eks Stafsus Nadiem Pastikan Koperatif, Diperiksa soal Pesan Pribadi Berkaitan Kasus Laptop Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

Diperbarui 14 Juni 2025, 11:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

Kuasa hukum Fiona Handayani, Indra Sihombing, memastikan kliennya akan terus koperatif dalam menjalani proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

"Kondisinya klien kami, Ibu Fiona, seperti kalian ketahui bersama, dia tetap semangat untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan. Selagi dibutuhkan informasi itu, dia tetap sampaikan. Tidak ada yang ditutupin, tidak ada yang dihalang-halangin," tutur Indra Sihombing di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam (14/6/2025).

"Selalu koperatif. Buktinya sampai detik ini dia koperatif. Kita datang jam berapa pun, oke, siap. Selesai jam malam pun, siap. Enggak jadi masalah," sambungnya.

Fiona sendiri diperiksa terkait dengan tugas pokok dan fungsinya dalam jabatannya sebagai stafsus menteri. Termasuk juga pemaparan komunikasi pesan pribadi dengan pihak lain yang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Hanya bagaimana bentuk kerjaannya, ada grup-grup kerjaannya. Jadi dibahas, tadi mulai dari awal tahun sampai dengan bulan Juni, dibahas siapa sih ada di grup, komunikasi apa, dokumen-dokumen apa. Itu yang sudah kita sampaikan juga ke tim penyidik juga," jelas dia.

Baca juga Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Mantan Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan staf khusus (stafsus) bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH). Fiona diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp9,982 triliun.

"Ini menjadi pemeriksaan lanjutan untuk lebih mendalami lagi terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai stafsus dan dalam kaitan dengan bagaimana proses pengadaan Chromebook ini dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2025) dilansir Antara.

Harli mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami dan menyandingkan keterangan stafsus Nadiem Makarim itu dengan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang telah diperoleh.

"Kami harapkan dengan pemeriksaan lanjutan ini akan semakin banyak lagi informasi, fakta yang diperoleh penyidik dapat membuat semakin terang tindak pidana ini," ujar Harli.

Fiona Handayani bersama dua anggota kuasa hukumnya tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada pukul 12.47 WIB.

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, memperkirakan bahwa substansi pemeriksaan hari ini adalah terkait kronologi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. "Belum ke teknis," katanya.

Terkait dokumen, dia mengatakan bahwa pihaknya masih membawa dokumen yang sama seperti pemeriksaan pertama pada Selasa (10/6/2025).

Tiga Mantan Stafsus Nadiem Dicekal

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tiga stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis. Mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.

"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Harli mengingatkan agar ketiga stafsus Nadiem Makarim itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Adapun rencananya, panggilan kedua akan dilayangkan terhadap Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, pada pekan depan.

"Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan, itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," kata Harli.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6