Kajian KPK 2023, Temukan Potensi Kerawanan dalam Tata Kelola dan Ekspor Nikel

KPK menemukan potensi kerawanan dalam tata kelola dan ekspor nikel pada tahun 2023, meliputi perizinan bermasalah hingga lemahnya pengawasan.

Diterbitkan 14 Juni 2025, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menemukan potensi kerawanan dalam tata kelola nikel, termasuk mekanisme perizinan yang tidak sesuai aturan dan penambangan ilegal di kawasan hutan.
  • Kajian KPK juga menyoroti permasalahan dalam ekspor nikel, terutama lemahnya pengawasan yang berpotensi menyebabkan ekspor ilegal.
  • KPK telah menyiapkan rekomendasi perbaikan untuk mengatasi kerawanan tersebut, yang akan dibahas lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam tata kelola dan ekspor nikel pada tahun 2023.

Temuan tersebut berdasarkan dua kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK, masing-masing mengenai tata kelola nikel dan ekspor nikel.

 

"Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan tidak hanya pada sisi hulu, tetapi juga sampai pada hilir," kata Budi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa kerawanan tersebut meliputi mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, praktik penambangan di kawasan hutan tanpa izin, serta lemahnya pendataan jaminan reklamasi dan pasca tambang.

"Kemudian terkait dengan kajian ekspor nikel yang sebelumnya juga sudah disampaikan, KPK juga menemukan potensi permasalahan terkait dengan legalitas dari ekspor nikel," ungkap Budi.

 

Lemahnya Pengawasan

Ia menambahkan, dalam kajian tersebut, pihaknya juga menemukan lemahnya pengawasan menyangkut tidak hanya pengaturan dan mekanisme verifikasi, tetapi juga aspek teknis dalam proses ekspor.

"KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan. Tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait," kata Budi.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dirinya masih perlu memastikan kembali hasil kajian tersebut.

"Jadi gini, saya perlu pastikan kembali. Saya minta waktu. Saya cek lagi," kata Setyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • liputan6
    Ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri.
    ekspor
  • nikel