Infografis Sri Mulyani Rilis Aturan PPN Tiket Pesawat Jelang Libur Sekolah

Aturan baru diskon pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat jelang libur sekolah Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani. Seperti apakah?

Diterbitkan 12 Juni 2025, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani menandatangani aturan baru diskon pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat jelang libur sekolah. Aturan baru tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani pada Rabu 4 Juni 2025.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Saat ini, PPN yang dibebankan ke konsumen sebesar 11 persen. Namun berdasarkan PMK Nomor 36, penerima jasa menanggung 5 persen dan sisanya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Menteri Koordinator atau Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun turut angkat bicara.

"Diharapkan, insentif ini akan meningkatkan aktivitas masyarakat selama bulan Juni dan Juli, yang secara tidak langsung diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi dan pariwisata domestik," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa 10 Juni 2025.

Lantas, seperti apakah aturan lengkap yang baru dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani terkait PPN tiket pesawat jelang libur sekolah? Mulai kapan kebijakan tersebut berlaku? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Sri Mulyani Rilis Aturan PPN Tiket Pesawat Jelang Libur Sekolah

Infografis Tujuan & Harapan Pemberian Diskon PPN Pesawat

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6