Dugaan Ada Upeti di Kota Semarang Jateng, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah Akui Kecewa

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku kaget usai Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang Ade Bhakti Iriawan mengungkap dugaan ada tradisi pemberian uang ke aparat penegak hukum di wiliayah tersebut.

Diperbarui 08 Juni 2025, 20:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang Ade Bhakti Iriawan mengungkap dugaan ada tradisi pemberian uang ke aparat penegak hukum di wiliayah tersebut.

Hal ini disampaikan Ade saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku kaget dengan pernyataan Ade yang menyebutkan ada dugaann setoran sebesar Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu.

Menurut Abduh, sapaan akrabnya, masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kecewa dengan dugaan praktik pemberian upeti yang masih terjadi.

"Ini membuktikan bahwa hukum telah dibajak oleh aparatnya sendiri," ujar Abduh melalui keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).

Menurut politisi PKB tersebut, dugaan praktik pemberian upeti seperti ini berpeluang menggerogoti kredibilitas dan akuntabilitas kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi.

"Untuk menghentikan praktik upeti ini mesti dilakukan reformasi radikal di tubuh institusi tersebut," ucap dia.

"Reformasi radikal melawan praktik upeti dan korupsi di tubuh institusi ini mesti dilakukan top down atau dari pucuk pimpinan. Dan dilakukan dengan komitmen penuh serta konsisten," sambung Abduh.

 

Soal Reformasi Radikal

Lebih jauh, Abduh yang terpilih dari Dapil Jateng VI menerangkan reformasi radikal pada kepolisian dan kejaksaan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.

Alasannya, kata dia, ketika korupsi terjadi dalam suatu institusi yang mempunyai sistem, melawannya juga harus dilakukan dengan sistemik.

"Artinya melawan korupsi yang dapat dilakukan kepolisian dan kejaksaan harus dimulai dari perekrutan anggota, pendidikan hingga promosi jabatan dan yang lainnya. Ini harus dilakukan dengan transpatan dan berkelanjutan," terang Abduh.

Selain itu, dia juga menyoroti sektor pengawasan internal yang perlu dievaluasi terkait dugaan pemberian upeti tersebut. Ia meminta tak hanya pengawasan internal yang perlu diperkuat, tetapi pengawan eksternal yang melibatkan berbagai multi stakeholder juga patut dioptimalkan.

"Kepolisian dan kejaksaan dapat bekerjasa sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pengawasan eksternal, seperti dengan organisasi masyarakat sipil, media massa yang kredibel, DPR, Ombudsman, BPK, PPATK dan yang lainnya," kata Abduh.

Terakhir, dia pun mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi dari pengakuan Ade tersebut. Karena menurutnya, pengusutan tuntas aliran uang korupsi melalui pemberian upeti ini adalah untuk mendukung pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang diusung Presiden Prabowo.

"KPK mesti usut tuntas aliran korupsi dari kasus tersebut. Dan pelakunya harus disanksi tegas tanpa pandang bulu sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Abduh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6