Eks Dirut Taspen Beli 11 Apartemen dari Uang Hasil Korupsi

Kosasih meraup uang negara sebesar Rp34 miliar dimana uang tersebut diantaranya ada yang dibelikan sejumlah aset mewah. Salah satunya membeli 11 unit apartemen atas nama TMY.

Diterbitkan 04 Juni 2025, 09:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, didakwa memperkaya diri dari kasus skema investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp34 miliar. Negara mengalami kerugian mencapai Rp1 Triliun dalam kasus ini.

"Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000," ungkap Jaksa dalam surat dakwan Kosasih, Rabu (3/6).

Kosasih meraup uang negara sebesar Rp34 miliar dimana uang tersebut diantaranya ada yang dibelikan sejumlah aset mewah. Salah satunya membeli 11 unit apartemen atas nama TMY.

TMY disebut-sebut seorang pramugari sekaligus diduga selingkuhan eks Dirut Taspen itu.

Aset lainnya berupa kendaraan yang diberikan ke anak-anaknya serta tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp4 miliar.

"Berikutnya Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil korupsinya untuk sejumlah keperluan," beber jaksa.

 

Deretan Apartemen

11 apartemen yang diduga dibeli Kosasih dari uang hasil korupsi:

- 4 unit apartemen di Project The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp10,7 miliar

- 2 unit apartemen Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp5 miliar

- 4 unit Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp5,07 miliar

- 1 unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jaksel, seharga Rp2 miliar

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6