Dugaan Korupsi RPTKA, KPK Geledah Kantor Agen TKA dan Rumah Pegawai Kemnaker

KPK geledah kantor agen TKA terkait kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker tahun 2019, temukan aliran dana dan sita sejumlah aset.

Diterbitkan 04 Juni 2025, 07:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/5/2025), menyasar tiga lokasi di Jakarta: dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah pegawai Kemnaker.

"Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," kata dia kepada awak media di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.

Sementara, dari kantor agen TKA di bilangan Jakarta Selatan, pihak antirasuah ini menyita dokumen keuangan, termasuk rekap pemberian uang untuk pengurusan RPTKA.

Masih di Jakarta Selatan, KPK juga menggeledah kediaman seorang pegawai Kemnaker, dan menyita dokumen.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp 300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," jelas Budi.

Dengan penggeledahan ini, total sudah ada 10 lokasi yang disasar penyidik KPK dalam perkara tersebut, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang digeledah pada 20 Mei lalu.

 

KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Pemerasan TKA dari Eks Pejabat Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat memeriksa mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Rp59 miliar pada tahun 2019.

Pejabat yang dimintai keterangan adalah Suhartono (SU), mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6) kemarin.

"Saudara SU hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen," ujar Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua pejabat Kemenaker lainnya, yakni Rizky Junianto (RJ) selaku Koordinator Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriani Susilowati (FS).

Penyidik mencecar saksi RJ dengan pertanyaan seputar aliran uang dalam dugaan pemerasan yang terjadi saat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, RJ juga dimintai keterangan mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dari kediamannya, yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Saudara RJ diperiksa terkait dengan aliran urang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker, serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah RJ," ucap Budi.

 

 

Dalami Aliran Uang

Sementara itu, untuk saksi FS didalami terkait aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA. Dia juga diperiksa pihak-pihak yang turut serta menikmati hasil uang haram itu.

Di awal pengusutan kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Hanya saja hingga saat ini belum diketahui identitas dari para tersangka.

Diketahui, waktu terjadinya korupsi tersebut pada 2019 dengan nilai aguan pemerasan mencapai Rp53 miliar. Penyidik juga telah menyita 13 unit kendaraan yang saat ini suda ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Diantara kendaraan itu terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • liputan6
    Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
    Kemnaker
  • RPTKA
  • penggeledahan
  • TKA