Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, KPK Bilang Begini

KPK bersama dengan Kementrian Hukum (Kemenkum) masih memantau proses peradilan Tannos di Singapura agar nantinya bisa diadili di Tanah Air.

Diterbitkan 03 Juni 2025, 09:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons perihal buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang mengajukan penahanan ke pihak pengadilan Singapura. Setyo mengatakan hingga saat ini penangguhan penahanan itu belum disetujui.

"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Setyo mengaku pihaknya bersama dengan Kementrian Hukum (Kemenkum) masih memantau proses peradilan Tannos di Singapura agar nantinya bisa diadili di Tanah Air. Kata dia proses ekstradisi juga masih berjalan hingga kini.

"Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah," ucap dia.

 

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) berupaya untuk memulangkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (PT) yang ditahan oleh Pemerintah Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.

Namun dalam proses hukum tersebut, Paulus mengajukan penangguhan penahanan.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo saat dihubungi, Senin (2/6).

Kemenkum berupaya agar otoritas Singapura menolak permohonan dari Paulus. Sebab buron kasus korupsi tersebut enggan untuk kembali ke tanah air.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ucap Widodo.

Widodo melanjutkan, Paulus masih menunggu status perkara atau commital hearing yang menjeratnya. Rencananya, agenda commital hearing itu bakal digelar pada 23–25 Juni 2025.

 

Buron

Untuk diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP. Dia sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus juga sudah menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6