Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta Hari Ini, Sabtu 31 Mei 2025

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Diterbitkan 31 Mei 2025, 07:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di wilayah Jakarta, Sabtu (31/5).

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

 

Dokumen yang Harus Dibawa

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon ke lokasi layanan SIM Keliling meliputi:

  • KTP asli dan fotokopiSIM asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi
  • Untuk biaya perpanjangan SIM, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan tarif sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen yang lengkap dan tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6