Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Senin 26 Mei 2025, Warga Diminta Tertib di Awal Pekan

Memasuki awal pekan, Senin (26/5/2025) kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta.

Diterbitkan 26 Mei 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (26/5/2025) kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap menjalankan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, sebagai bagian dari upaya pengendalian kemacetan lalu lintas, terutama di hari kerja yang umumnya disertai peningkatan mobilitas warga.

Mengapa begitu? Sebab seperti yang kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku di akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Pada hari ini, Senin (26/5/2025) di awal pekan, kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, 8 diizinkan melintas pada waktu operasional ganjil genap, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam. Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi bagi pelanggar ganjil genap tetap diberlakukan sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan, serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang tersebar di titik-titik strategis Jakarta.

Pemerintah juga terus mendorong penggunaan transportasi umum sebagai alternatif selama aturan ganjil genap diberlakukan. Layanan seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tetap beroperasi dengan jadwal reguler untuk memfasilitasi pergerakan masyarakat yang terdampak pembatasan kendaraan pribadi.

Warga diimbau untuk selalu memperhatikan tanggal, menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum bepergian, dan merencanakan perjalanan dengan matang agar tidak terkena sanksi. Kepatuhan terhadap kebijakan ini diharapkan mampu mendukung kelancaran lalu lintas Jakarta di awal pekan yang padat.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tetap Lancar di Tengah Ganjil Genap Jakarta, Ini Tipsnya

Awal pekan di Jakarta selalu diwarnai tingginya mobilitas masyarakat. Guna mengendalikan arus lalu lintas, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan pada Senin (26/5/2025).

Aturan ini berlaku pada jam sibuk pagi dan sore, sehingga penting bagi para pengendara untuk mempersiapkan diri agar tidak terkena sanksi serta tetap bisa menjalankan aktivitas harian dengan lancar. Berikut sejumlah tips yang dapat diterapkan untuk menghadapi aturan ganjil genap di awal pekan:

1. Periksa angka terakhir pelat nomor kendaraan

Pastikan pelat nomor sesuai dengan tanggal. Karena hari ini tanggal 26 (angka genap), hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan melintas pada jam ganjil genap.

2. Hindari jam operasional ganjil genap jika pelat tidak sesuai

Atur waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB di pagi hari, dan sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB di sore hari.

3. Gunakan aplikasi navigasi digital

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu mengetahui lokasi titik ganjil genap dan memberikan rute alternatif secara real-time.

4. Manfaatkan transportasi umum

Jika kendaraan pribadi terkena aturan, naik MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL bisa menjadi pilihan yang cepat, praktis, dan hemat.

5. Rencanakan rute dan durasi perjalanan

Mengetahui rute bebas ganjil genap dan waktu tempuh yang ideal akan memudahkan pengaturan jadwal harian tanpa harus tergesa-gesa.

6. Patuhi aturan lalu lintas dan perhatikan kamera ETLE

Kamera tilang elektronik tetap aktif, sehingga pelanggaran akan tercatat otomatis walaupun tidak ada petugas yang menghentikan.

7. Siapkan dokumen kendaraan

Pastikan membawa SIM dan STNK yang masih berlaku untuk menghindari kendala saat ada pemeriksaan di lapangan.

Menghadapi awal pekan dengan kebijakan ganjil genap memang membutuhkan persiapan dan penyesuaian. Namun dengan perencanaan yang baik, alternatif transportasi yang tersedia, serta disiplin dalam berlalu lintas, perjalanan tetap bisa berlangsung lancar dan aman.

Tertib dalam mengikuti aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tapi juga bentuk kontribusi untuk menciptakan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi semua penggunanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6