Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan Hari ini, Jaksa KPK Kembali Hadirkan Saksi

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, 22 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diperbarui 22 Mei 2025, 08:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan hari ini, Kamis, 22 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) terseret karena diyakini terlibat kasus kaburnya buron Harun Masiku pada lima tahun lalu. 

"Sidang ditunda Kamis 22 Mei 2025," ujar majelis hakim sebelum menutup sidang pekan lalu.

Hakim memastikan agenda pada sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan dari kubu Jaksa KPK. Hal itu terungkap usai hakim bertanya kepada jaksa KPK. 

"Hari ini saksi cukup, saksi masih ada," jawab tim jaksa KPK.

Sebagai informasi, pada persidangan pekan lalu ada dua saksi dihadirkan, pertama yaitu penyelidik dari KPK bernama Arif Budi dan eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Pada jalannya persidangan, Arif banyak tanya tentang pengetahuannya sebagai saksi fakta dimana dia menceritakan kejadian dari rencana operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 terhadap Harun Masiku yang gagal.

Kemudian Hasyim, lebih banyak ditanya pengetahuannya seputar tugas dan fungsinya sebagai komisioner KPU RI pada waktu saat masih menjabat sebagai ketua divisi hukum soal cara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Sebagai informasi, sidang akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama lantai 1.

Di Sidang Hasto, Penyidik KPK Mengaku Tahu Keberadaan Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengaku mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. Hal ini terungkap saat menjadi saksi kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Kuasa Hukum Hasto, Erna Ratnaningsih awalnya menanyakan upaya yang dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun.

"Bagaimana upaya dari lembaga saudara untuk bisa mencari dan menemukan Harun Masiku?" tanya Erna dalam persidangan.

Arif mengaku dia diberi tugas untuk memantau keberadaan Harun Masiku, sesuai dengan SOP bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance. "Kami berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target dari atau Pak Harun Masiku sendiri," jawab Arif.

Sudah Tahu Keberadaan Harun Masiku

Arif mengatakan pihaknya terus berusaha agar Harun Masiku tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan KPK. 

"Kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman. Waktu itu beliau tinggal di apartemen Thamrin Resident, yang mana pada saat itu kami ketahui beliau bolak balik ke lokasi tersebut," imbuhnya.

"Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?" tanya Erna.

"Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya," jawab Arif.

Arif pun kemudian mengaku sudah mengetahui posisi Harun, namun tak bisa menyebutkannya di persidangan. 

"Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini," jawab Arif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6