Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, aturan ganjil genap kembali diterapkan pada Senin (19/5/2025). Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai langkah untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di jalan raya.
Seperti biasanya, aturan ganjil genap ini berlangsung pada dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Pada hari ini saat awal pekan, Senin (19/5/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di area yang memberlakukan aturan tersebut. Sebaliknya, kendaraan berpelat genap tidak diperbolehkan melintas selama jam operasional berlangsung.
Advertisement
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali pelat nomor kendaraan masing-masing agar tidak terkena sanksi ketika melintas di kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Penerapan aturan ganjil genap Jakarta ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan yang kerap terjadi pada awal pekan. Pemerintah meyakini bahwa pengaturan volume kendaraan melalui sistem ganjil genap efektif dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Pengawasan pelanggaran juga dilakukan secara ketat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (sistem ETLE) yang memantau secara otomatis menggunakan kamera pengawas.
Meskipun aturan ganjil genap kembali berlaku, masyarakat tetap memiliki opsi untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan moda transportasi umum demi mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya. Langkah ini dinilai efektif dalam mengurai kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di hari kerja.
Untuk menghindari kendala di perjalanan, masyarakat diimbau untuk merencanakan rute sejak awal dan memanfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time terkait kondisi jalan.
Â
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958615/original/067227600_1727868394-WhatsApp_Image_2024-10-02_at_18.18.44_0eecab26.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5103614/original/091264500_1737463753-WhatsApp_Image_2025-01-21_at_19.39.46_998c35d1.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Hindari Kendala di Jalan, Simak Tips Berkendara Saat Ganjil Genap di Awal Pekan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)
Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di awal pekan pada Senin (19/5/2025). Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan.
Agar perjalanan tetap lancar dan nyaman, ada beberapa tips yang bisa diterapkan saat berkendara di tengah aturan tersebut:
1. Pastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal yang berlaku. Karena hari ini adalah tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan melintas di area yang memberlakukan aturan tersebut. Memeriksa nomor pelat sebelum berangkat akan menghindarkan dari risiko sanksi di jalan.
2. Rencanakan rute perjalanan dengan baik. Mengingat aturan ganjil genap membatasi akses di beberapa ruas jalan, menggunakan aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalur alternatif yang lebih lancar. Hindari jalur yang rawan macet pada jam sibuk untuk menghemat waktu.
3. Hindari jam-jam padat seperti pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal perjalanan di luar jam operasional ganjil genap untuk menghindari kemacetan panjang.
4. Manfaatkan transportasi umum jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan aturan hari ini. Moda transportasi seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL bisa menjadi alternatif yang praktis dan lebih efisien. Selain menghemat waktu, menggunakan transportasi umum juga membantu mengurangi kemacetan.
5. Pantau informasi lalu lintas secara real-time. Aplikasi navigasi tidak hanya membantu dalam memilih rute, tetapi juga memberikan informasi terkini tentang kondisi jalan dan kemacetan yang mungkin terjadi.
6. Siapkan kendaraan dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, bahan bakar, rem, dan kondisi mesin sebelum berangkat. Kendaraan yang dalam kondisi baik akan mengurangi risiko masalah di tengah jalan, terutama jika harus mengambil rute alternatif yang lebih jauh.
7. Patuhi rambu dan aturan lalu lintas. Meskipun tidak selalu ada petugas di lapangan, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap aktif memantau pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas. Kedisiplinan dalam berkendara tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan mengikuti tips tersebut, perjalanan di awal pekan dapat berjalan lancar dan aman meskipun aturan ganjil genap kembali diterapkan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4963600/original/080331000_1728408078-WhatsApp_Image_2024-10-09_at_00.12.56_99335dad.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)