Polemik UU BUMN, Komisi VI: Aparat Hukum Tetap Bisa Jerat Direksi

Menurutnya, aparat hukum tetap bisa menjerat direksi BUMN apabila korupsi melalui celah lainnya. Sebab menurutnya nonpenyelenggara negara tetap bisa dijerat hukum.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 14:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menyatakan, direksi BUMN meskipun bukan penyelenggara negara, tetap tidak punya kekebalan hukum. 

Hal tersebut menanggapi polemik petinggi BUMN yang berpotensi tak bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

“Memang UU menyebutkan bahwa pengelolaan BUMN itu adalah bukan penyelenggara negara tetapi tidak terlepas dari sistem hukum lainnya. Indonesia sebagai negara hukum tentu tidak satu orang pun kebal hukum,” kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, aparat hukum tetap bisa menjerat direksi BUMN apabila korupsi melalui celah lainnya. Sebab menurutnya nonpenyelenggara negara tetap bisa dijerat hukum.

“Siapapun bisa dijerat jika memang melanggar aturan hukum, sebetulnya di UU BUMN tidak mengatur hak imunitas, tidak ada. Sehingga kalau kemudian aparat penegak hukum menemukan para pengelola BUMN melakukan korupsi, ya bisa dijerat oleh aparat, oleh lembaga hukum mana pun,” bebernya.

“Kan bisa dari pasal korupsinya gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Undang-undang BUMN yang disahka mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.

"Sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita yaitu BUMN yang jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi kalau mereka melakukan sebuah kejahatan atau penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Boyamin mencontohkan KPK di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta. Ia mengungatkan bahwa aturan itu membuat KPK tidak bisa memproses direksi atau komisaris yang melakukan korupsi.

"Padahal di negara-negara sekira kita yang sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia, bahkan swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.

 

MAKI Akan Ajukan ke Mahkamah Konstitusi

"Sementara kita yang jelas-jelas BUMN saja dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas dari duit negara jadi mereka harus dinyatakan korupsi menurut saya," sambungnya.

Oleh karena itu, Boyamin meminta ada revisi terkait pasal tersebut. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ini tidak segera diubah ya kita akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan saya siap untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara apabila kemudian penyimpangan terhadap pasal negara ya korupsi," pungks Boyamin.

Diketahui, pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,” demikian kutipan pasal tersebut.   

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6