KPK Segera Adili ANS Kosasih Terkait Kasus Korupsi PT Taspen

KPK telah melimpahkan berkas tersangka ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen ke JPU. Dengan begitu, kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 triliun ini segera dibawa ke meja hijau.

Diterbitkan 07 Mei 2025, 19:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen tahun anggaran 2019 dengan tersangka Antonius N S Kosasih alias ANS Kosasih memasuki babak baru.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen itu akan segera diadili di meja hijau setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Kasus korupsi yang membuat negara rugi hingga Rp1 triliun ini selanjutnya akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Budi.

KPK sebelumnya telah merampungkan penghitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus korupsi PT Taspen, dari semula Rp200 miliar justru bertambah mencapai Rp1 Triliun. Angka ini berdasarkan perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

BPK Temukan Indikasi Pidana

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik KPK. Kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen saat ini sudah dalam tahap penyidikan. BPK menegaskan terjadi dugaan tindak pidana dilakukan PT Taspen.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian negara," ujar Wara.

Di saat bersamaan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan perhitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur pembuktian KPK terjadinya tindak pidana korupsi PT Taspen menyebabkan terjadinya kerugian kepada negara. Untuk selanjutnya berkas itu akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," kata Asep

 

Tetapkan ANS Kosasih Tersangka

Di perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka korupsi.

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

"Tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," ujar Asep.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6