Antisipasi Lonjakan Pengangguran Akibat Badai PHK, Negara Harus Ambil Peran

Analis Ekonomi Politik Lab45, Nadia Restu Utami mengatakan hal itu menjadi fenomena yang memang dipicu dari adanya rentetan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam setahun belakangan ini.

Diperbarui 07 Mei 2025, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran di Indonesia pada Februari 2025 tercatat sebanyak 7,28 juta orang. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 83,45 ribu orang dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Analis Ekonomi Politik Lab45, Nadia Restu Utami mengatakan hal itu menjadi fenomena yang memang dipicu dari adanya rentetan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam setahun belakangan ini.

"Puncaknya pada Februari 2025. Kemenaker menegaskan bahwa PHK marak terjadi di Jawa Tengah," ujar Nadia melalui pesan singkat diterima, Selasa (6/5/2025) malam.

Di satu sisi, lanjut Nadia, jika dilihat secara sektoral dalam enam bulan terkahir, BPS menunjukkan sektor konstruksi dan industri pengolahan menyerap tenaga kerja paling sedikit. Padahal, kedua sektor ini memiliki tingkat padat karya yang lebih besar dibandingkan sektor lainnya.

"Dengan adanya fenomena ini, pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi dan adaptasi dalam mengatasi masalah pengangguran ini," minta Nadia.

 

Negara Harus Hadir

Nadia menyarankan untuk menyetop kondisi tersebut negara harus hadir dengan melakukan, pertama, deregulasi tentang kemudahan investasi bagi asing maupun domestik agar mampu memberikan efek multiplier dan membuka ruang baru dalam penciptaan lapangan kerja.

Kedua, lanjut Nadia, lindungi industri padat karya yang berorientasi pada ekspor seperti garmen dan tekstil dengan memberikan paket stimulus ataupun insentif agar mampu bertahan di tengah ketidakpastian kedepan.

"Ketiga, pemerintah harus memperkuat sektor UMKM agar dapat tumbuh lebih baik lagi mengingat sektor ini akan menjadi penyelamat bagi mereka yang terdampak PHK," dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja atau bisa disebut dengan tunakarya.
    Pengangguran
  • liputan6
    PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.
    PHK