Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Alwin didakwa bersekongkol dengan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM (2015—2022), Supianto, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Diperbarui 06 Mei 2025, 10:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, Alwin Albar, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk selama 2015 hingga 2022 atau korupsi timah

“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dan memberi efek jera,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Selain hukuman penjara, Alwin juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Alwin didakwa bersekongkol dengan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM (2015—2022), Supianto, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dan kerja sama ilegal terkait penambangan dan sewa peralatan pengolahan timah di wilayah IUP PT Timah. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp300 triliun, terdiri dari, Rp2,28 triliun kerugian kerja sama ilegal penyewaan alat pengolahan timah, Rp26,65 triliun kerugian pembayaran bijih timah kepada mitra tambang, dan Rp271,07 triliun kerugian dampak lingkungan akibat penambangan ilegal.

 

Hal yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada sejumlah hal memberatkan, antara lain Alwin pernah menjalani hukuman dalam perkara lain, tidak menunjukkan itikad mendukung pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan dan kejujuran dalam memberikan keterangan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga harus diberi sanksi tegas agar tidak menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” tegas Hakim Ketua Fajar.

Selama menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi, Alwin diduga mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat korporasi yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan perundang-undangan.

Ia dinilai lalai dalam mengantisipasi dan menindak praktik penambangan ilegal yang terjadi di wilayah izin usaha PT Timah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6