Hapus Batas Usia Kerja, Gebrakan Khofifah Dinilai Berpeluang Tekan Pengangguran Jatim

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai kebijakan Khofifah memiliki dampak positif yang signifikan.

Diperbarui 05 Mei 2025, 06:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Langkah progresif dilakukan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dengan melarang perusahaan menerapkan batas usia dalam proses rekrutmen kerja. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pencari kerja, sekaligus strategi untuk menekan angka kemiskinan secara lebih konkret.

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai kebijakan Khofifah memiliki dampak positif yang signifikan. Lantaran, ketika batas usia dihilangkan, peluang kerja akan merata dan bisa dimanfaatkan semua kalangan.

“Dampak positifnya adalah mengurangi pengangguran yang ada di suatu daerah,” ujar Tauhid dikutip Minggu (4/5/2025).

Dia menyebut dengan tidak adanya diskriminasi usia, kesempatan kerja menjadi lebih terbuka bagi kelompok usia produktif yang selama ini tersingkir karena persyaratan administratif. Selain itu, juga mendorong penurunan tingkat pengangguran yang selama ini jadi salah satu penyumbang garis kemiskinan.

Dia menekankan pengangguran merupakan sumber utama ketimpangan dan kemiskinan yang sulit ditangani jika tidak melalui gebrakan nyata. Apalagi selama ini dunia usaha cenderung lebih memilih tenaga kerja berpengalaman, yang umumnya memiliki usia lebih tinggi.

“Kalau dia cari dari yang sudah punya pengalaman, biasanya skill-nya lebih baik, tapi upahnya biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan yang fresh graduate atau usianya masih muda,” jelasnya.

Untuk itu, dia menilai kebijakan ini dapat membuat proses rekrutmen menjadi lebih adil dan inklusif di dunia kerja. Namun dengan larangan pembatasan usia kerja, perusahaan didorong merekrut berdasarkan kompetensi, bukan umur.

 

Khofifah Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia Calon Pekerja

“Saya kira ini ya silakan saja bagi para perusahaan atau businessman untuk melakukan proses rekrutmen secara fair, adil, saya kira sisi positifnya itu,” tegasnya.

Sebelumnya Khofifah secara khusus telah menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja. Tertuang dalam SE No 560/2599/012/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6