Indef Usulkan Kendaraan Listrik Kena Pajak Progresif

Insentif pajak kendaraan listrik ini masih dinilai penting, dan jika dicabut maka akan menggangu proses transisi penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah

Diterbitkan 25 Mei 2026, 18:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Insentif pajak kendaraan listrik di Indonesia masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pemerintah, memang telah mengumumkan, terkait lanjutkan pemberian subsidi untuk sepeda motor ataupun mobil bertenaga baterai ini, meskipun memang waktu pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Sejatinya, memang insentif pajak kendaraan listrik ini masih dinilai penting, dan jika dicabut maka akan menggangu proses transisi penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air. Namun, di sisi lain, pengenaan pajak ini juga berhubungan dengan kebutuhan dari Pemerintah Daerah (Pemda), yang selama ini pemasukannya masih mengandalkan penerimaan pajak.

Dijelaskan Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho menjelaskan terdapat sejumlah kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik.

Menurutnya, penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha.

Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, terdapat beberapa sektor penerimaan yang berpotensi untuk dikembangkan pemerintah daerah. Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ).

Sebagai contoh, di Jakarta, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, berpotensi menghasilkan Rp 383 milliar per tahun melalui penerapan LEZ. Selain sumber penerimaan, LEZ di koridor ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat Jakarta.

"Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta," ujar Andry, saat MediaBriefing, dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah, dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).

Kebijakan lain yang bisa diimplementasikan adalah cukai emisi. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi berpotensi menambah pendapatan negara sebesar Rp 40 triliun per tahun. Angka ini melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan, tiga kali lipat dari cukai alkohol.

Nantinya, pendapatan itu dapat dibagikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan untuk mendorong ekonomi hijau.

Pajak Progresif EV

Sementara itu, jika pemerintah tetap ingin menerapkan pajak kendaraan listrik, skema progresif berbasis kepemilikan dinilai menjadi pilihan yang lebih realistis. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, mayoritas kendaraan listrik nasional pada 2025 tercatat sebagai kendaraan kepemilikan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen.

Adapun kepemilikan pertama hanya sekitar 4 persen. Dari skema pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, potensi penerimaan diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.

Andry menegaskan, kepastian terkait arah kebijakan insentif sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar. Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan durasi insentif, kondisi investasi industri, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik sebelum mengambil keputusan.

"Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik," tukasnya.