Sukses

Panglima TNI: Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Bakal Mundur dari Kedinasan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus pilih pensiun dini atau mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai polemik lantaran masih aktif di TNI. 

Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, perwira aktif harus mundur dari TNI bila ditempatkan di Kementerian/Lembaga tertentu.

“Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Ya mundur, nanti akan mundur,” sambungnya.

Meski demikian, Agus menyebut ada beberapa Kementerian/Lembaga yang punya aturan sendiri di mana Perwira aktif bisa menjabat tanpa mundur. Ia mencontohkan kasus Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

“Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya saya bilang tadi, setiap kemeterian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus pilih pensiun dini atau mundur.

Agus menyampaikan hal itu untuk merespons isu terkait sejumlah prajurit TNI aktif yang menempati posisi di kementerian dan lembaga sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Novi Dapat 2 Jabatan Baru

Sebelumnya, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dan puluhan perwira tinggi lain terkena rotasi jabatan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Surat keputusan tersebut keluar pada 31 Januari 2025, menandakan bahwa Novi Helmy mendapatkan kenaikan jabatan di institusi TNI sebelum ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Dirut Perum Bulog.

Keputusan penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Pada hari yang sama, Hariyanto menjelaskan bahwa penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan kesepakatan kerja sama antara TNI dan Kementerian BUMN.

"Penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Hariyanto dikonfirmasi awak media.

Namun, Kapuspen tidak menjelaskan secara rinci apa saja kerja sama yang diatur antara TNI dan Kementerian BUMN dalam MoU tersebut.

Produksi Liputan6.com