Sukses

Polsek Gambir Masih Buru 2 Pemasok Narkoba

Polisi masih mengejar 2 tersangka lain yang diduga kuat memasok narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis ekstasi kepada tersangka SI dan HR.

Polisi masih mengejar 2 tersangka lain yang diduga kuat memasok narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis ekstasi kepada tersangka SI dan HR. Kedua nama itu didapat dari keterangan SI dan HR yang ditangkap sebelumnya.

"Satu orang berperan sebagai pemasok SI. Saat ditangkap, kami menyita 1.000 butir ekstasi," jelas Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (22/5/203).

Berdasarkan keterangan SI, polisi lalu menciduk HR di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1.900 butir ekstasi. "Satu tersangka lagi berperan sebagai pemasok barang ke HR," ucap Tatan.

Tersangka lain, NJ, diringkus berdasarkan keterangan dari HR. Dari NJ, polisi menyita 500 gram shabu-shabu yang disembunyikan di ketiak dan box MacBookPro.

Tatan mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para tersangka agar dapat menangkap kedua pemasok itu. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka itu," ujar Tatan.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap, SI, HR, dan NJ dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Ais/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.