VIDEO: 15 Pegawai Rutan KPK Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp200 Juta

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Diperbarui 14 Desember 2024, 12:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6