Liputan6.com, Jakarta - Kasus mark up nilai rapor SMPN 19 Depok yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, masih bergulir, Terkini, Dinas Pendidikan Kota Depok akan mencopot jabatan sembilan orang yang diduga ikut terlibat pada mark up nilai 51 siswa untuk dimasukkan ke sejumlah SMA Negeri di Kota Depok.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, tenaga pendidik yang terlibat akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan beragam jenisnya, mulai sanksi berat, sedang, dan ringan, serta pemberhentian pada tugas.
Baca Juga
"Nama-namanya sudah ada, ada, kalau enggak salah ada sembilan, yakni tiga guru honorer yang diberhentikan, kepala sekolah, berarti sisanya ada lima," ujar Chaerijah, Sabtu (3/8/2024).
Advertisement
Dinas Pendidikan Kota Depok menyerahkan pemberian sanksi kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok. Kedua Organisasi Perangkat Daerah tersebut yang berhak dan berwenang memberikan sanksi kepada tenaga pendidik yang terlibat melakukan Mark up nilai.
"Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," ucap Chaerijah.
Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mengetahui adanya Mark up nilai dengan modus mengikuti les yang diberikan tenaga pendidik sekolah. Dinas Pendidikan Kota Depok saat meminta keterangan sejumlah saksi pada tenaga pendidik, tidak menanyakan hal tersebut.
"Kalau memang itu disampaikan ketika pemeriksaan oleh kejaksaan, ya kemungkinan benar. Jadi ada upaya untuk supaya anak ini mampu lebih baik lah," terang Chaerijah.
Begitupun dengan temuan dokumen rapor palsu sebanyak 50 buah, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mengetahui hal tersebut. Dokumen rapor palsu ditemukan saat Kejari Kota Depok memeriksa saksi dugaan Mark up nilai 51 siswa SMPN 19 Depok.
"Waktu kita kemarin mengecek rapor manual ada, leger ada, kemudian nilai yang diupload ke sistem PPDB itu sesuai, hanya bisa sebatas itu," jelas Chaerijah.
Chaerijah mengungkapkan, 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir masuk ke delapan SMA Negeri di Depok, dipastikan telah bersekolah di swasta. Dinas Pendidikan Kota Depok tidak ingin 51 siswa tersebut terhenti untuk mengenyam pendidikan.
"Alhamdulillah sudah sekolah semua, karena kita punya kewajiban mencari sekolah kalau belum dapat, tapi Alhamdulillah sudah bersekolah," tutur Chaerijah.
Kejari Periksa Tiga Saksi
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, telah melakukan permintaan keterangan dari tiga orang saksi. Adapun saksi yang dimintai keterangan, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika.
"Iya kami mintai keterangan bagian kurikulum dan guru matematika, perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok,” ujar Ubaidillah kepada Liputan6.com, Kamis (1/8/2024).
Ubaidillah menjelaskan, dari keterangan saksi Kejari Kota Depok mendapati informasi keterangan siapa saja yang terlibat. Selain itu, Kejari Kota Depok mendapati lokasi manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok.
“Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya, sehingga nanti akan di simpulkan, apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelidikan ini,” jelas Ubaidillah.
Advertisement
Kejari Cium Lokasi Memanipulasi Data
Ubaidillah mengakui sudah mengetahui lokasi pihak-pihak yang memanipulasi data. Namun Kejari Kota Depok enggan memberikan penjelasan lebih dalam terkait cara kotor SMPN 19 Depok melakukan mark up nilai.
"Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” ucap Ubaidillah.
Kejari Kota Depok melakukan pemeriksaan secara maraton dalam sepekan. Hasilnya, didapati puluhan dokumen rapor palsu yang telah dititipkan untuk persyaratan PPDB yang dipalsukan.
“Tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu, dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan,” tegas Ubaidillah.