Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi

Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Diperbarui 12 Juni 2024, 15:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6