Sukses

Polusi Terus Meningkat, Kini Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Terburuk Ketiga di Dunia

Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta secara keseluruhan berada pada kategori tidak sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Polusi udara di DKI Jakarta terus meningkat. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, (15/5/2024) pagi Jakarta menjadi kota terburuk ketiga di dunia.

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.10 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 176 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat.

Dengan begitu tercatat kualitas udara di Jakarta terus memburuk dari hari ke hari. Sebab pada Senin lalu, Jakarta masih masuk urutan ke-10 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Kualitas udara Jakarta pagi ini dinilai tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.35 WIB seperti dikutip dari Antara, menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 105, dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 di angka konsentrasi 37 mikrogram per meter kubik.

Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta secara keseluruhan berada pada kategori tidak sehat.

Kategori kualitas udara tersebut berarti tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Sejumlah wilayah yang terpantau Bundaran HI (82), Kelapa Gading (90), Jagakarsa (76), Kebon Jeruk (101) dan Lubang Buaya (101).

Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia hari ini adalah Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 395, diikuti Lahore, Pakistan di angka 197, dan di urutan ke empat adalah Medan, di angka 156.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Jakarta Atasi Polusi Udara

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya tetap menggencarkan pemasangan generator bertekanan tinggi untuk menyemprotkan butiran air (water mist generator) ke udara meskipun memasuki musim hujan.

"Ya tetap saja (pasang water mist), tidak ada perubahan penanganan polusi, tahun depan kan masih ada berulang musim panas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Pemasangan "water mist generator" menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan polusi udara. Menurut Heru, seharusnya pemasangannya terus ditambah sebagai persiapan saat musim kemarau di masa mendatang.

"Kan tetap saja tahun depan masih ada berulang musim panas. Justru saya meminta pada kesempatan ini 'water mist' ditambah sehingga nanti saat musim kemarau (tiba) musim depan itu sudah (banyak). Setiap gedung tinggi harus ada 'water mist'," kata Heru.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, hingga 17 November 2023 jumlah "water mist generator" yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung gedung pemerintah maupun swasta.

3 dari 3 halaman

Uji Emisi hingga Tambah Ruang Terbuka

Adapun ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.