Sukses

Ulah Anak SYL Bikin Pejabat Kementan Kelimpungan, Minta Rp111 Juta Untuk Aksesoris Mobil

Sukim menyebut permintaan tersebut disampaikan Dindo secara langsung kepadanya pada saat ayahnya, Syahrul Yasin Limpo sedang meninjau perkebunan di Makassar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Umum, Ditjen Pertanian dan Perkebunan Kementan, Sukim Supardi mengungkapkan tingkah laku anak Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kemal Redindo Syahrul Putra meminta uang senilai Rp111 juta guna membayar aksesoris mobil melalui pesan singkat WhatsApp.

Sukim menyebut permintaan tersebut disampaikan Dindo secara langsung kepadanya pada saat ayahnya yang sedang meninjau perkebunan di Makassar.

Mulanya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh yang bertanya ke Sukim yang dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Rianto menanyakan ke Sukim apakah pernah bertemu anak SYL, yakni Redindo.

"Untuk kepentingan apa," tanya Hakim Rianto di ruang sidang, Senin (13/5/2024).

"Waktu itu saat ada kunjungan di Makassar. Kunjungan kerja menteri di antaranya terkait perkebunan," ucap Sukim.

Hanya saja pada saat pertemuan keduanya hanya membahas soal perkebunan saja.

Di satu sisi, dia juga kemudian menceritakan mendapat pesan WhatsApp dari Redindo permintaan uang senilai Rp111 juta guna keperluan pribadinya.

"Itu diminta langsung oleh Dindo?," tanya hakim.

"Gini Yang Mulia, beliau WA untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil Yang Mulia," ujar Sukim.

Sukim kemudian melaporkan terlebih dahulu ke bagian Sekretaris Direktorat Jendral Perkebunan (Sekdit) bernama Heru. Dalam arahannya, Heru meminta ke Sukim agar segera menyelesaikan permintaan anak SYL itu.

Hakim kemudian menanyakan bagaimana cara Sukim mengumpulkan uang ratusan juta tersebut.

"Diambil dari uang mana?," cecar Hakim Rianto.

"Dari uang sharing-sharing pak," kata Sukim.

Singkat cerita, uang Rp111 juta itu pun terkumpul kemudian diserahkan ke asisten Redindo bernama Aliandri melalui bendahara Sekjen Perkebunan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Pembiayaan Umrah

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara gratifikasi dan pemerasan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam persidangan tersebut terungkap SYL dipanggil 'Komandan'.

Panggilan 'SYL' terungkap ketika ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh yang meminta Jaksa menampilkan bukti chat antara saksi Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.

Mulanya hakim menanyakan ke Sukim saksi yang dihadirkan oleh Jaksa perihal perintah adanya perintah dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono melalui WA untuk penyelesaian biaya umroh SYL ke pihak Travel.

"Inti dari WA itu apa, untuk menyelesaikan ya," tanya Rianto, di ruang sidang, Senin (13/5/2024).

"Siap Yang Mulia," kata Sukim

"Menyelesaikan apa?," tanya Ketua Hakim.

"Sisa yang belum dibayar," ucap Saksi

"Ke siapa," tanya hakim

"Ke travel Suita," singkat Sukim.

Sukim mengaku tagihan yang diminta oleh Kasdi kepadanya senilai Rp1,7 miliar ke pihak travel Suita. Hanya saja, pada saat itu, Direktorat Perkebunan Kementan tidak memiliki anggaran, alhasil tagihan travel itu tidak dibayarkan.

Hal itu juga disampaikan Sukim ke Kasdi secara lisan.

"Apakah saudara selesaikan yang Rp 1,7 Miliar itu" tanya hakim Rianto.

"Jadi itu di bulan Januari minggu ke 3, saya tidak bayar karena enggak ada anggaran," ucap Sukim.

 

3 dari 3 halaman

Jaksa Tampilkan Bukti Percakapan

Selepas itu, Jaksa menampilkan bukti chat antara Kasdi dengan Sukim. Dalam bukti chat tersebut terdapat kata-kata 'Komandan' yang merujuk ke SYL.

"Komandan, apa yang dimaksud, Komandan SYL ini siapa," tanya Rianto sambil melihat ke arah proyektor.

"Pak SYL pak," saut Sukim.

" 'Kaget Sekjen ada tagihan travelnya tolong perhatikan'," ucap hakim sambil membaca salah satu bukti chat tersebut.

"Saudara dapet Rp1,7 miliar ini dari siapa?," tanya Rianto.

"Dari WA Pak Kasdi," ujar saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.